– Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus melakukan upaya dalam menekan angka Covid-19. Terutama dengan melakukan layanan terintegrasi.
“Diawal penyebaran covid-19 pertama, Pemerinta Kubu Raya melakukan terobosan, seperti mebagikan masker yang dibuat langsung dari masyarakat, sehingga perekonomian tetap terjaga,” ungkap Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Kubu Raya, Lugito, Selasa (03/11/2020).
Tak hanya itu, Lugito menambahkan, seperti program Dukcapil, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor. Melainkan pihak petugas yang mengantarnya ke rumah.
“Dari mulai dinas, ke kecamatan, fesa dan masyarakat. Ini untuk menghindari kontak langsung, sehingga tidak menjadi klaster Covid-19,” katanya.
Begitu juga di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang saat ini pengajuannya sudah melalui online. Pelayanan perizinannya terintegrasi dengan layanan elektronik, seperti sistem Online Submission (OSS).
“Itu sudah menunjukan peran kita di Pemerintah dalam melakukan pencegahan,” ucapnya.
Dengan pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkab Kubu Raya juga telah menerbitkan Peraturan Bupati sejak tanggal 9 Juni 2020 lalu. Dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tentang kebiasaan baru serta memberikan perlindungan kepada setiap orang dalam upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal senada dipertegas Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. Dia meminta SKPD, instansi swasta, BUMN, BUMD, dan pemerintah desa harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di setiap pintu masuk kantor maupun tempat usaha.
“Sebelum masuk kantor, setiap pegawai/karyawan dan pengunjung untuk mencuci tangan,” ucapnya.
Dia meminta seluruh instasi di lingkungan Pemkab wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap kewajiban dalam penugasan pegawai yang melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) yang akan memasuki gedung kantor.
Bupati juga mengajak peran aktif masyarakat dalam mendukung kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan keluarga dan masyarakat sekitarnya.
Selain itu, masyarakat juga harus ikut serta melakukan pemantauan terhadap kewajiban melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing.
Bupati menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan ini akan terus dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dengan melakukan penertiban atas ketaatan untuk memenuhi protokol kesehatan dengan berpedoman pada perbup itu. (sym)
Discussion about this post