– Komisi IV Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang kembali menyoroti lambannya penyerapan APBD Perubahan tahun 2020 oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“APBD Perubahan sudah disahkan DPRD bersama Pemda. Isi APBD itu suatu Perda yang wajib dijalankan baik fisik maupun non fisik. Tapi sejauh ini penyerapannya masih lamban,” kata Ketua Komisi IV DPRD, Achmad Sholeh ST MSos, Kamis (12/11/2020).
Sholeh menilai, jika APBD Perubahan tidak segera dilaksanakan akan berdampak terhadap serapan anggaran dan progres kegiatan di akhir tahun 2020. Terlebih sekarang sudah masuk minggu kedua bulan November 2020.
“Waktu tinggal beberapa hari lagi untuk penyelesaiannya. Kita ketahui bersama bahwa di bulan Desember ada cuti bersama, kami pesimis kalau APBD Perubahan 2020 bisa dijalankan sesuai rencana,” ujarnya.
Menurut dia, lambatnya serapan APBD Perubahan juga berdampak pada perekonomian daerah yang masih dalam keadaan pandemi Covid-19. Serta berdampak pula terhadap kualitas pekerjaan.
“Selain dampak perekonomian daerah, tentu berdampak pada kualitas pekerjaan. Itu dikarenakan waktu pengerjaannya yang pendek lantaran lambatnya menjalankan APBD Perubahan,” tuturnya.
Politisi Golkar ini menambahkan, dengan sisa waktu sedikit, dikhawatirkan pihak kontraktor yang mendapat pekerjaan tidak bisa menyelesaikan tepat waktu.
“Kalaupun selesai dipastikan kualitasnya tidak maksimal. Jadi jangan sampai keterlambatan pembangunan terjadi. Saya mendesak agar pelaksanaan APBD Perubahan harus tuntas,” tambahnya.
Selai itu, ia meminta agar semua pihak, dalam hal ini pemegang pengguna anggaran untuk tidak lempar tanggung jawab mengenai pelaksanaan APBD Perubahan tahun 2020.
“Jangan sampai lempar tanggung jawab soal pelaksanaan APBD Perubahan yang bisa berdampak pada lambatnya pembangunan di Ketapang, sehingga masyarakat banyak menyalahkan pemangku kebijakan,” tutupnya. (lim)
Discussion about this post