– Penggunaan baju daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara merupakan bagian dari upaya untuk melestarikan budaya daerah. Khususnya budaya Melayu di Kayong Utara.
“Ini juga sesuai dengan visi Pemerintahan Kabupaten Kayong Utara yakni beriman, berbudaya, dan berdaya saing,” ucap Bupati Kayong Utara, Citra Duani ketika meluncurkan Pakaian Dinas Daerah Kabupaten Kayong Utara di Aula Istana Rakyat/Pendopo Bupati Kayong Utara, Senin (21/12/2020).
Salah satu perwujudan visi berbudaya ini, kata Citra, lahirnya Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemkab Kayong Utara.
“Dalam Perbub ini diatur mengenai pakaian dinas daerah, yakni baju Melayu (telok belanga dan baju kurung) yang ajan dipakai pada setiap hari Kamis,” katanya.
“Untuk terus memacu budaya, dan peningkatan ekonomi masyarakat, Saya berharap kedepanya ada pengerajin yang mampu menghasilkan kain songket khas Kayong Utara, bila perlu juga da baju Melayu khas Kayong Utara,” timpal Citra.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani menyatakan dipilihnya busana adat Melayu sebagai salah satu pakaian dinas di lingkungan Pemkab Kayong Utara sebagai upaya pengenalan identitas suku budaya dan pelestarian adat Melayu di Kabupaten Kayong Utara.
“Mengingat hampir 90 persen masyarakat di Kabupaten Kayong Utara ini merupakan orang Melayu, sehingga dapat menjadi alat pelestarian nilai-nilai Budaya.” Kata Hilaria. (lud)
Discussion about this post