– Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan mengeluarkan imbauan tentang larangan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021. Larangan tersebut tertuang dalam imbauan Nomor 188.55/2758/Pol-PP Tibum.
Selain larangan perayaan tahun baru, di surat yang sama juga diimbau untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Imbauan dikeluarkan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/382/2020, Peraturan Bupati Ketapang nomor 36 tahun 2020 dan Keputusan Bupati Nomor 527 tahun 2020.
Dalam imbauan yang dikeluarkan pada 18 Desember 2020 tersebut memuat empat poin. Pertama, bagi pelaku usaha, pengelola, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (hotel/penginapan, cafe, warkop), dan tempat-tempat pariwisata serta kelompok perorangan tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun yang berakibat menimbulkan kerumunan.
Kedua, kepada kepala OPD dan para Camat se-Kabupaten Ketapang agar dapat memberikan himbauan dan melaksanakan pengawasan terhadap perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021.
Ketiga, bagi satuan tugas penanganan Covid-19 untuk dapat melaksanakan pengawasan terhadap situasi dan kondisi malam pergantian tahun.
Terakhir, diharapkan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan informasi/edukasi dalam upaya pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19. (lim)
Discussion about this post