– Masih dilanda pandemi Covid-19, pesta perayaan malam pergantian tahun 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang di Kota Pontianak. Sebagaimana arahan Kapolri terkait pengamanan malam tahun baru di Kota Pontianak.
“Kita melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak,” tegas Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat Lilin Kapuas Tahun 2020 di depan Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (21/12/2020).
Kemudian, kata dia, segala aktivitas pada malam tahun baru dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut di atas, maka akan dikenakan sanksi.
“Mulai dari pembubaran secara paksa, denda dan lainnya,” katanya.
Demikian pula pelaksanaan event-event pada malam tahun baru tidak diperkenankan. Bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi hingga pada penutupan sementara.
“Untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal disesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Agama,” imbuh Edi.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin menerangkan, bahwa pada malam pergantian tahun baru, beberapa kebijakan akan diberlakukan secara bertahap di Kota Pontianak. Di antaranya mulai dari pembatasan aktivitas, pembatasan ruas-ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan beberapa ruas jalan lainnya yang diperkirakan akan terjadi kerumunan. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas di kafe, warkop dan hotel.
“Tim Satgas Covid-19 dan kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin atau rekomendasi terhadap pelaksanaan kegiatan malam pergantian tahun baru. Dan kegiatan aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB,” jelasnya.
Komarudin menambahkan, pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini dengan suasana yang berbeda karena kondisi pandemi Covid-19. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait kondisi sekarang ini. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi jangan sampai perayaan Natal dan Tahun Baru justru menjadi kluster baru yang bisa memudarkan upaya yang selama ini sudah dilakukan.
Terkait pengamanan malam pergantian tahun, Polresta akan menerjunkan sebanyak 734 personil, dibackup dari personil Polda Kalbar, Kodim 1207/BS dan organisasi-organisasi lainnya. Total keseluruhan jumlahnya 1.600 personil yang akan dikerahkan untuk pelaksanaan Operasi Lilin Kapuas 2020.
“Kami juga menyediakan titik pos pengamanan dan pos pelayanan serta beberapa ruas-ruas jalan yang memang nantinya diprediksi terjadi kerumunan,” terangnya.
Sementara untuk perayaan Natal, sudah ada surat edaran dari Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020, terkait pembatasan jumlah jamaah di gereja maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Untuk perayaan malam tahun baru, pemerintah pusat, pemerintah daerah, khususnya Kota Pontianak juga sudah mengeluarkan Surat Edaran yang nantinya akan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah pada malam tahun baru.
“Lebih baik kita berdoa agar di tahun baru kehidupan kita bisa lebih baik, virus corona segera menghilang dari Kota Pontianak dan tentunya harapan-harapan baru yang bisa kita tuangkan melalui aktivitas ibadah di rumah daripada berkerumun,” pungkas Kapolresta. (ndi)
Discussion about this post