– Perolehan suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ketapang tahun 2020 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam waktu dekat, KPU akan kembali menetapkan calon terpilih dari empat Paslon yang berkompetisi 9 Desember 2020 lalu.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengarakan, susai jadwal di PKPU 2020 tentang tahapan, program dan jadwal, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
“BRPK akan dikeluarkan tanggal 18 Januari 2020. Jadi penetapan calon terpilih diperkirakan pada rantang tanggal 19 – 23 Januari. Kemungkinan dilaksanakan tanggal 20,” kata Tedi Wahyudin, Senin (04/01/2020).
Penetapan, lanjut Tedi, nantinya dilakukan melalui rapat pleno terbuka dan dibuka untuk umum. Serta dihadiri pihak – pihak yang berkepentingan.
“Kita akan umumkan ke publik agar diketahui seluruh masyarakat. Sebab penetapan ini adalah ending dari Pilkada tahun 2020,” jelas dia.
Setelah penetapan, hasilnya akan diserahkan ke Pemda Ketapang dan DPRD untuk diusulkan pelantikannya yang disesuaikan dengan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati.
“Soal pelantikan mereka (Pemda-red) punya jadwal tersendiri untuk pelantikan. Jadi KPU hanya menyanpaikan hasil penetapan saja. Mekanisme selanjutnya ada di Pemda, kita tidak lagi ikut campur terkait pelantikan dan lain-lain,” pungkasnya. (lim)
Discussion about this post