– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar rapat menyikapi Terminal Khusus (Tersus) milik CV Juara Motor yang berada dekat Jembatan Pawan II, Rabu (06/01/2020).
Dari hasil rapat, menegaskan bahwa keberadaan dermaga di Tersus yang berada digaris lurus jembatan tersebut memang Ilegal. Sehingga Pemda beserta pemilik sepakat melakukan pembongkaran dermaga.
Kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin mengaku, berdasarkan hasil rapat bersama instansi terkait dan pemilik Tersus, disepakati tidak diperbolehkan adanya bangunan dermaga dan aktivitas bongkar muat serta penambatan di lokasi garis lurus Jembatan Pawan II.
“Jadi di titik kordinat garis lurus Jembatan hingga bagian tikungan tidak diperkenankan, apapun bentuk aktivitas termasuk penambatan kapal dan siapapun pemiliknya, karena itu termasuk zona terlarang,” kata Muslimin.
Lebih lanjut, Muslimin menyebut, untuk aktivitas yang berada di bagian belakang dengan titik koordinat di luar garis lurus jembatan, memang sudah ada rekomendasi dari Dishub dan diperbolehkan. Sedangkan di zona terlarang sama sekali tidak diperbolehkan.
“Dari hasil rapat tadi pemilik Tersus yakni Ayong mengaku mempersilahkan untuk dilakukan pembongkaran pada dermaga yang ia bangun. Tapi karena biaya pembongkaran cukup besar, bahkan ratusan ratusan juta karena harus menyewa alat khusus, maka nanti akan coba kita anggarkan,” ungkapnya.
“Namun yang pasti Ayong sendiri sudah kita ultimatum untuk tidak lagi boleh melakukan aktivitas dan penambatan di zona terlarang tersebut,” timpal Muslimin.
Dia menegaskan, jika ke depan ultimatum yang telah disampaikan masih dilanggar, maka pihaknya selain membongkar dermaga juga akan mengkaji apakah bisa dikenakan sanksi pidana seandainya masih dilakukan aktivitas atau penambatan kapal di zona terlarang.
“Mengenai sanksi seperti pidana bisa atau tidak, akan kita kaji. Yang pasti pemilik yang hadir rapat bersama instansi terkait mengetahui tidak boleh ada aktivitas apapun bentuknya,” pungkas Muslimin.
Sementara Pemilik Tersus ilegal, Ayong mengapresiasi rapat yang digagas Satpol PP Ketapang. Dia juga mengaku setuju dengan hasil rapat yang salah satu hasilnya membongkar dermaga.
“Saya setuju pembongkaran. Cuma bukan saya yang bongkar, silahkan dibongkar,” ujarnya.
Namun demikian, Ayong menyampaikan bahwa pihaknya akan menyetop pembangunan aktivitas di lokasi titik koordinat pada bagian belakang lantaran tidak memiliki biaya lagi.
“Sementara saya belum mau bangun, karena tidak ada biaya,” ucap Ayong.
Terpisah, perwakilan dari perusahaan Tersus yang mendampingi pemilik Tersus, Stevan mengaku jika pihaknya ingin meluruskan terkait keberadaan dermaga yang memang diakuinya tidak memiliki izin atau ilegal.
“Kami ingin mengakhiri polemik ini, karena polemik ini muncul karena keberadaan dermaga itu. Makanya kami menyambut baik dan berterima kasih kepada Pemda yang mau membantu membongkar dermaga tersebut,” terangnya.
Stevan menjelaskan, mengenai kejadian adanya penambatan kapal di lokasi zona terlarang, menurutnya karena miss komunikasi. Sebab kapten kapal tidak mengetahui adanya larangan penambatan kapal di lokasi zona terlarang tersebut.
“Itu juga cuma parkir saja, tidak ada bongkar muat karena bongkar muat kami lakukan disukabangun sekarang. Di sukabangun waktu itu tidak bisa parkir, sehingga kapten kapal tidak tahu malah parkir di sana,” pungkas Stevan. (lim)
Discussion about this post