– Di siang bolong, Satuan Narkoba Polres Sanggau menangkap dua pengedar sabu, Senin (18/01/2021). Keduanya dibekuk di dua tempat berbeda di Sanggau.
Kapolres Sanggau melalui Kasat Narkoba Iptu Suwanto menyampaikan penangkapan kedua tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika.
“Pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021, tersangka pertama RK di area bank BRI Cabang Sanggau Kelurahan Beringin dan tersangka yang kedua DK di rumahnya Jalan Jend. A Yani Gang Manggis RT. 003, Kelurahan Ilir Kota dan keduanya merupakan Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau,” terang Suwanto, Selasa (19/01/2021).
Dikatakannya, kedua pelaku ditangkap pada siang hari sekitar pukul 11.50 WIB dan 12.30 WIB. Petugas berhasil menemukan barang bukti sabu. RK dengan barang bukti satu paket plastik bening berklip diduga berisikan sabu dalam bungkus rokok disimpan di saku celana yang digunakan pelaku.
“Sedangkan tersangka DK berhasil diamankan barang bukti berupa 5 paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di lantai kamarnya,” ucapnya.
Dalam penangkapan itu petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika.
“Terhadap pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (faf)
Discussion about this post