– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu mendukung atas rencana Polda Kalbar yang meminta pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob di wilayah tersebut. Untuk itu Pemda setempat sudah merencanakan pembebasan lahan seluas 5 hektare.
“Tahun lalu itu ada permintaan Polda Kalbar kepada Kabupaten Kapuas Hulu untuk mempersiapkan lahan seluas 5 hektare untuk pembangunan Markas Brimob,” terang Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Adji Winursito, kemarin.
Atas permintaan tersebut, kata Adji, pihaknya sudah mencari lokasi yang cocok untuk pembangunan Mako Brimob Polda Kalbar yakni di Desa Tekudak Kecamatan Kalis.
“Lokasi pastinya di pinggir jalan. Secara langsung kita belum tahu pasti lokasi lahan dan siapa-siapa pemilik lahan tersebut. Tentunya kita tetap koordinasi dengan desa dan Camat setempat,” ujar.
Adji menambahkan, untuk pembebasan lahan tersebut, tahun ini Pemkab Kapuas Hulu sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
“Kita akan proses pembebasan lahan ini menunggu pelaksanaan Perbup (peraturan bupati) pembentukan bidang pertanahan dengan eksekusi pelantikan pejabat definitifnya sehingga dalam menjalankan program kegiatan ini ada legalitasnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Adji menambahkan, untuk proses pembebasan lahan warga tersebut dilakukan dengan melibatkan tim appraisal. Pelibatan dilakukan menyesuaikan aturan pemerintah sekaligus prinsip transparansi.
“Tim appraisal ini memiliki peran sangat penting. Salah satunya berkaitan dengan penghitungan taksiran harga tanah yang akan dibeli,” ucapnya.
Adji mengungkapkan, dirinya sangat menyambut baik adanya wacana pembangunan Markas Brimob di Kabupaten Kapuas Hulu. Menurutnya pembangunan Mako Brimob nantinya dapat memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah pada umumnya dan masyarakat pada khususnya, terutama yang berkenaan dengan situasi keamanan di daerah.
“Pada hakikatnya semuanya kembali kepada masyarakat. Dengan keberadaan Markas Brimob maka akan memberikan dampak besar bagi kamtibmas. Begitu pula pada sektor lain,” kata Adji. (dRe)
Discussion about this post