– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik SP4N Lapor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, bertempat di Aula Lantai II Bappeda Sanggau, Rabu (10/02/2021).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Diskominfo Sanggau Joni Irwanto dalam sambutannya menyampaikan mandat Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Indonesia.
“Memang yang kita pahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan sekarang sudah bersifat terbuka, dimana pemerintahan itu dijalankan tidak hanya didasarkan kewenangan dan kekuasaan yang diberikan, tetapi juga mengalami pengawasan dan kontrol dari publik yang dulu sebelum ada didirikan aplikasi SP4N Lapor ini disampaikan secara manual berupa surat-surat terbuka ataupun surat yang ditujukan kepada pejabat atau instansi yang mengelola pelayanan publik,” terangnya melalui rilis yang diterima Jurnalis.co.id.
Tetapi, lanjut dia, dengan berkembangnya Indonesia sebagai negara demokrasi dan luasnya jangkauan wilayah, maka diperlukan sebuah sistem terintegrasi berkaitan dengan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh badan publik.
“Badan publik itu adalah seluruh lembaga yang dibiayai dengan APBN ataupun APBD dan itu menjadi tanggungjawab untuk memberikan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, SP4N Lapor ini kami sampaikan kepada kita semua bahwa ini terintegrasi secara vertikal sampai ke Kemenpan-RB. Sehingga apa yang terjadi di laporan-laporan masyarakat yang berkaitan dengan dinamika pelayanan publik di Kabupaten Sanggau ini semuanya terrecord atau tercatat di Kemenpan-RB dan ini menjadi secara berkala menjadi laporan kepada Bapak Presiden berkaitan dengan kualitas pelayanan publik kita,” jelasnya.
“Oleh karena itu, melalui kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik SP4N Lapor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau ini kita berharap bagaimana SP4N Lapor ini menjadi kuat dan pemerintahan ini menjadi lebih baik dengan kontrol langsung dari masyarakat,” sambung Joni.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Sanggau, Burhanudin berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan energi positif bagi peningkatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui sistim SP4N Lapor yang pada akhirnya dapat juga meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sanggau.
“Perlu kami sampaikan bahwa pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau telah berjalan dengan baik sejak tahun 2017 dan bahkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi di tingkat Provinsi Kalimantan Barat, Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Kabupaten Sanggau menempati posisi pertama kategori 5 Kabupaten/Kota yang pengelolaannya dianggap baik,” ucapnya.
Lanjut disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Sanggau bahwa patut bersyukur atas keberhasilan tersebut.
“Namun, tentunya tidak membuat kita menjadi lupa akan esensi dari pengelolaan pengaduan tersebut, yaitu mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Kalau kita memperoleh predikat terbaik dalam pengeloaan pengaduan, lantas sejauh mana dampaknya terhadap peningkatan pelayanan publik, jangan sampai pelayanan publik semakin buruk, serta tidak memuaskan bagi masyarakat dan itu adalah indikator yang harus kita antisipasi dari pengelolaan SP4N Lapor ini,” jelasnya.
Pihaknya berharap pelayanan publik di Kabupaten Sanggau kedepannya terus semakin baik.
“Berbagai upaya harus kita lakukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya dengan mendirikan Mall Pelayanan Publik (MPP) diarahkan pada pelayanan-pelayanan yang terintegrasi, sehingga masyarakat menjadi mudah dalam urusan mereka dan mereka juga puas terhadap kinerja pemerintah daerah,” tuturnya. (faf)
Discussion about this post