– Melalui kekuarganya, terpidana tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi, Iwan Jaya, mengembalikan uang penganti sebesar Rp903.500.000 pada Kamis (25/02/2021). Iwan Jaya sebelumnya menjabat Kasi Kepabean Kantor Bea Cukai Entikong.
Kasus gratifikasi inj terjadi di kurun tahun 2008 sampai dengan 2011 di KPPPBC Entikong.
“Pada hari ini telah dilaksanakan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi atas nama terpidana Iwan jaya sebesar Rp903.500.000. Pembayaran dilakukan oleh keluarga terpidana atas nama Zahroni Kusuma Putra kepada kepala cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus, Kamis (25/02/2021.
Dikatakan Tengku, pengembalian atau pembayaran melalui Bank Mandiri KCP Entikong ini didasarkan penuntutan yang dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong pada tahun 2015.
“Dalam kasus ini eks Kasi Kepabean Bea Cukai Entikong Iwan Jaya dijatuhkan hukuman pidana pada putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2495 k/pid.sus/2015 tanggal 25 november 2015, dengan amar putusan pidana, berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp3.000.000.000,” pungkas Tengku. (faf)
Discussion about this post