Oleh: R. Rido Ibnu Syahrie
DUKUNGAN terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa untuk pembebasan Jumardi dalam kasus penjualan burung Bayan atau Betet (Psittaciformes).
Jumardi, warga Desa Tempatan, Sebawi, Kabupaten Sambas ini mungkin saja tidak tahu burung tersebut dilindungi, hingga dirinya ditangkap Tim Gakkum KLHK. Iapun berurusan dengan hukum.
Akibat minim sosialisasi perundangan lembaran negara, Jumardi dan banyak warga lainnya tentu saja tidak tahu dengan keberadaan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Didalam regulasi itulah diatur bahwa Betet dilindungi alias tak boleh ditangkap apalagi diperjualbelikan.
Dalam konteks ini, apakah ketidaktahuan seseorang terhadap produk perundangan dapat menjadi alasan pemaaf? apakah pisau hukum tetap tajam untuk Jumardi tanpa pertimbangan kemanusiaan (dari sisi ekonomi keluarga, penopang hidup anak istri dll)?
Dari pengalaman saya meliput berita seputar hukum, ada istilah “fiksi hukum” sebagai asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Semua orang dianggap tahu hukum, tanpa kecuali.
Adapula istilah “ignorantia jurist non excusat” yang berarti: ketidaktahuan adanya hukum (peraturan perundangan) tidak bisa dimaafkan alias tidak bisa mengelak dari jeratan hukum.
Nurani saya berontak dengan adagium tersebut, sebab negara memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi sadar hukum. Misalnya saja dengan menggencarkan program Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum).
Kehadiran negara seharusnya bisa sampai ke pelosok negeri tanpa terkecuali. Anggaplah belum tersentuh internet dll. Apa sulitnya sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 1990 menggunakan pamflet atau spanduk bergambar burung yang dipasang di kantor desa atau pengurus RT. Diutamakan di lokasi yang dekat dengan habitat spisies burung itu.
Memang terlihat dilematis. Disatu sisi, aparat akan tetap berpatokan pada hukum. Tetapi yakinlah bahwa selain legal dan moral justice, terdapat pertimbangan hakim untuk mengakomodir keinginan dari mayoritas masyarakat yang dinamakan social justice.
*Penulis: Veteran Jurnalis
Discussion about this post