– Terminal khusus bongkar muat CPO yang belum mengantongi izin di Kecamatan Tayan Hilir semakin marak. Kondisi ini dikeluhkan beberapa anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanggau.
“Justeru kita melihat ada penambahan perusahaan baru yang belum kantongi izin,” kata Sekretaris Apindo Sanggau, Abdul Rahim, kepada wartawan, Kamis (04/03/2021).
Untuk itu, dia minta aparat wewenang untuk menertibkannya. Supaya anggotanya yang mengantongi izin tidak mengeluh.
“Kalah saing lah (pengusaha resmi). Kalau tak punya izin kan pengeluarannya lebih kecil. Kalau tak ada izin kan PAD tak dapat, pajak ke pemerintah pusat ndak dapat,” ujarnya.
Apindo berencana menyurati Dirjen Perhubungan Laut (Dirhubla) di Jakarta. Untuk mempertanyakan seperti apa tata kelola terminal khusus bongkar muat CPO tersebut. Tata kelola itulah sebagai dasar untuk menertibkan terminal yang ilegal tersebut.
“Izin ini kan dari Dirjen. Di sini tidak ada tindakan. Kita minta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak (ambil tindakan). Kalau tidak juga, kita akan surati Dirjen,” ucapnya.
Persoalan izin, kata Rahim, bukan perkara remeh. Ini berkaitan dengan iklim investsi di Kabupaten Sanggau. Jika dibiarkan, membuat iklim investasi kurang sehat. Aturan harus dikedepankan.
“Masa kalah dengan pedagang kali lima yang tetap patuh bayar iuran. Perusahaan besar malah mengabaikan pajak ke negara. Di Kabupaten Sanggau ini kan banyak sawit. Ini merupakan pengaduan dari anggota kita. Kalau tak punya izin, ongkosnya pasti lebih murah, karena tak bayar pajak. Kemudian lebih dari itu adalah pendapatan daerah,” tutupnya. (faf)
Discussion about this post