– Asisten II Setda, Drs H Marwan Nor MM membuka kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak (PHA) pada Lembaga Pemerintahan, Non Pemerintahan dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten atau Kota, Rabu (07/04/2021).
Asisten II dalam sambutannya menyampaikan, pemerintah melalui kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi, berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan kabupaten atau kota layak anak.
“Kebijakan Kabupaten atau kota layak anak bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan,” kata Marwan Nor.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui ‘Word Fit For Children’. Dimana pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya.
Ada 24 indikator kota layak anak yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan menjadi 5 kluster hak anak.
Di antaranya hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya serta perlindungan khusus.
Ia berharap, penguatan koordinasi para stakeholder dapat terus ditingkatkan dan terus melakukan koordinasi secara rutin, karena anak adalah investasi dimasa yang akan datang.
“Menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikan anak lebih berkualitas, sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan dan peran seluruh pemangku kepentingan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha harus bahu membahu mewujudkannya,” pungkasnya. (lim)
Discussion about this post