– Bupati Sanggau Paolus Hadi berharap kepada masyarakat Dayak sub suku Sami dan sub suku Mayao agar menghormati para Temenggung adatnya masing-masing. Sehingga masyarakat adat setempat bisa hidup rukun dan bersatu serta bermartabat.
“Saya berharap masyarakat dua suku ini (Mayao dan Sami) betul-betul keluar dari hatinya bahwa pengakuan masyarakat adat ini menjadi bagian yang penting dari penyelenggaraan pemerintahan desa maupun masyarakat adat itu sendiri,” katanya saat acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Sanggau Nomor 572 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Sub Suku Sami dan SK Bupati Sanggau Nomor 573 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Sub Suku Mayao di Dusun Kadak, Desa Upe Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Selasa (13/04/2021).
Pada kesempatan itu, Bupati juga memberikan apresiasi kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat. Pasalnya, AMAN Kalbar sudah membantu proses penetapan perlindungan wilayah hukum adat Dayak sub suku Sami dan sub suku Mayao.
Sebelum penyerahan SK, Temenggung Dayak sub suku Sami dan Mayao beserta pemangku adat terlebih dahulu melakukan ritual adat Dayak. Acara di tengah pandemi Covid-19 ini, menerapkan protokol kesehatan. (faf)
Discussion about this post