– Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sanggau mulai melakukan razia dan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Rabu (21/04/2021) malam.
Sejumlah warga yang melanggar Prokes langsung dites Covid-19 dengan Rapid Antigen di mobile PCR yang mengikuti kegiatan razia.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Sanggau, Ginting mengatakan razia dan penegakan disiplin Prokes tersebut dikarenakan adanya lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Kemudian adanya instruksi Menteri Dalam Negeri untuk melakukan PPKM skala Mikro serta arahan Gubernur Kalbar selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalbar.
“Implementasi dari beberapa hal tersebut, tadi malam kita melaksanakan razia terpadu. Terpadu dari sisi personil yang diturunkan, terpadu selanjutnya kita melakukan testing dan tracing secara massif. Kita tracing orang-orang yang melanggar prokes, dan langsung kita testing dengan Rapid Antigen,” kata Ginting.
Dikatakannya, selama PPKM skala Mikro diterapkan pula jam malam. Operasional tempat usaha pada saat PPKM skala Mikro dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dan wajib menerapkan Prokes yang lebih ketat baik kepada pengunjung maupun pemilik.
“PPKM skala Mikro yang kita mulai hari ini selama 14 hari sampai tanggal 3 Mei. Setelah itu kita evaluasi lagi. Hasil tracing dan testing malam ini, kita jaring 31 pengunjung tempat usaha yang tidak mematuhi prokes, satu orang positif dan kita lanjutkan dengan pemeriksaan Swab PCR,” ucap Ginting.
Sementara itu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau, Siron menyebut pada pekan pertama PPKM skala Mikro, penegakan disiplin Prokes, tracing dan testing diintensifkan di Kecamatan Kapuas.
“Minggu kedua nanti Kecamatan Parindu, Tayan Hilir, Tayan Hulu, Sekayam dan Entikong. Sasarannya warung kopi, tempat makan, dan toko-toko, jam 21.00 WIB malam harus tutup. Bagi yang melanggar, kita ada Perbup Sanggau Nomor 47 Tahun 2020, sanksinya bisa sampai pencabutan izin tempat usaha yang melanggar Prokes,” tutupnya. (faf)
Discussion about this post