– WIR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang begitu tega melakukan penusukan dengan senjata tajam terhadap Novi (37) dan Vina (13) beberapa waktu lalu di toko meubel Primadona, Jalan Sekadau – Sintang KM 1. Padahal kedua korban merupakan istri dan putri bosnya sendiri di toko mebel tempatnya bekerja.
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko mengatakan pihaknya telah menetapkan WIR sebagai pelaku penganiayaan terhadap ibu dan anak yang terjadi pada Rabu malam (12/05/2021).
“Pelaku menyerang wanita berinisial NV (37) sehingga mengalami luka di leher, perut dan tangan. Pelaku juga menusuk perut sebelah kanan VN (13),” katanya saat menggelar press release pada Jumat (28/05/2021).
Perbuatan ‘gelap mata’ pelaku dilandasi rasa kecewa akan kepastian dan masa depannya sebagai karyawan di toko mebel tersebut.
“Pelaku diancam pasal 340 jo pasal 53 KUHP atau pasal 338 jo pasal 53 KUHP atau pasal 355 ayat (1) KUHP sub pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, di tengah suasana malam takbiran Idul Fitri, masyarakat Kabupaten Sekadau dihebohkan dengan aksi penusukan oleh karyawan toko meubel Primadona di Jalan Sekadau-Sintang KM 1. Kejadian penusukan terjadi di tempat usaha yang juga jadi tempat tinggal korban, Rabu malam (12/05/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Yang menjadi korban adalah Nopi, istri Iwan, sang pemilik mebel. Sementara korban lainnya adalah Vina, gadis 13 tahun yang merupakan anak sang pemilik toko mebel.
Vina menderita luka tusuk di bagian perut sebelah kanan. Sementara ibu korban mengalami luka di bagian leher. (suk)
Discussion about this post