– Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau kembali menerbitkan surat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. PPKM dimulai sejak tanggal 01 Juni hingga – 14 Juni 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau Paolus Hadi mengatakan perpanjangan PPKM Mikro tertuang dalam Surat Edaran Nomor 360/353/BPBD-PK/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Sanggau.
“Surat ini tindak lanjut instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro serta Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 280/Kesra/2021 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Kabupaten Sanggau,” terangnya, Rabu (02/06/2021).
Disampaikan Bupati, dalam surat edaran itu ada sembilan intsruksi yang ditujukan kepada Ketua Satgas Kecamatan, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Sanggau. Ditujukan juga kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha se Kabupaten Sanggau.
Kesembilan poin tersebut yakni, pertama meminta Satgas Kecamatan, Lurah/Desa, Satgas Dusun dan Satgas RT yang telah terbentuk untuk melaksanakan PPKM Berbasis Mikro dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsi posko penanganan Covid-19 du tingkat Kelurahan/Desa, Dusun dan RT. Kedua, membentuk posko tingkat Kelurahan/Desa, Dusun dan RT bagi wilayah yang belum membentuk Posko.
Ketiga, menemukan kasus susoek dan pelacakan kontak erat serta melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat yang diawasi oleh Satgas Kecamatan, Kelurahan/Desa, Dusun dan RT. Keempat, melakukan koordinasi yang melibatkan unsur Lurah/Kepala Desa, Kepala Dusun, RT/RW dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh Pemuda, serta tenaga kesehatan dan relawan lainnya.
Kelima, melakukan fungsi penanganan di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, Dusun, dan RT dengan berkoordinasi bersama tim Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dan Kabupaten. Keenam, memberhentikan kegiatan belajar mengajar tatap muka di Sekolah – sekolah. Ketujuh, membatasi jam operasional untuk tempat usaha sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kedelapan, melaksanakan upaya penanganan kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun mengggunakan air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan. Dan kesembilan, melaksanakan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Sanggau.
“Kepada Satgas Kabupaten dimohon untuk mendukung penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya surat edaran ini. Surat edaran ini mulai berlaku dari tanggal 1 – 14 Juni 2021,” tutup PH. (faf)
Discussion about this post