– Aktivitas bongkar muat di sejumlah Terminal Khusus (Tersus) milik pelaku usaha di Kabupaten Ketapang diduga tidak sesuai izin usaha pokok. Aktivitas tersebut dinilai merugikan negara lantaran barang-barang yang masuk tidak dapat terkontrol secara baik.
Salah satu yang kerap melakukan bongkar muat tidak sesuai izin usaha pokoknya adalah Tersus milik PT Mega Sari Utama (MSU) di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan data dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, usaha pokok PT MSU meliputi Perdagangan dan Distributor Semen. Nyatanya, Tersus tersebut kerap melakukan pembongkaran barang-barang di luar izin mereka.
Saat dikonfirmasi, satu di antara pekerja bongkar muat di lokasi itu yang enggan disebut nama membenarkan kalau aktivitas bongkar muat di Tersus tersebut bermacam-macam.
“Tersus ini sudah sembilan tahun beroperasi, yang dibongkar macam-macam, ada semen, batu, cangkang carnel, CPO, pupuk, sembako dan kadang-kadang pasir,” katanya, kemarin.
Dirinya mengaku tidak mengetahui apakah Tersus itu hanya memiliki izin bongkar muat perdagangan dan semen atau lebih. Pasalnya, ia hanya sebatas bekerja di Tersus tersebut.
“Izinnya apa saja tidak tahu pasti. Yang jelas sebagai pekerja saya berharap pengelola Tersus bisa memperhatikan aspek keselamatan kami,” sebutnya.
Sementara itu, Staf KSOP Ketapang, Iswanto ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu menegaskan, bahwa kalau pembongkaran di Tersus harus disesuaikan dengan izin usaha pokok.
“Tidak boleh Tersus bongkar muat selain yang sesuai izin usaha pokoknya. Misalkan izin usaha pokoknya bongkar beras, maka tidak boleh bongkar yang lain,” tegasnya.
Kendati demikian, pernyataan Iswanto justru bertentangan dengan statement Kepala KSOP Ketapang, Nuriman. Dia berpendapat, hal tersebut bisa saja dilakukan asal tidak rutin dilaksanakan.
“Kalau insidentil, misalkan banyak kapal bongkar dan antre atau kapal penumpang lagi ada kegiatan di Pelabuhan Pelindo, itu menjadi dilema tersendiri,” ucapnya.
Nuriman berjanji, akan mengecek terkait adanya Tersus yang melakukan aktivitas bongkar muat tidak sesuai perizinannya.
“Untuk Tersus-Tersus seperti itu, kami sudah sarankan untuk urus izin Tersus guna melayani kepentingan umum ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL), nanti kami cari infonya,” tambahnya.
Terpisah, Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta KSOP selaku instansi berwenang mengawasi persoalan ini secara serius dan tidak masuk angin. Menurut Sani, jika ada Tersus yang melakukan aktivitas bongkar muat tidak sesuai perizinan mereka, maka harus diberi sanksi tegas.
“KSOP sebagai otoritas terkait harus serius dan tidak main-main. Kalau tidak diperbolehkan, artinya ada sanksi. Nah, penerapan sanksi harus dijalankan, jangan cuma ada larangan, tapi tidak berani bertindak,” cetusnya.
Sani menilai, aktivitas bongkar muat tidak sesuai izin patut dicurigai. Karena sudah pasti tidak terawasi. Padahal Tersus yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai izin berada tidak jauh dari Kantor KSOP.
“Tidak masuk akal jika KSOP tidak mengetahuinya. Lucu kalau KSOP tidak tahu ada Tersus yang begitu. Sekarang siapa yang bisa memastikan barang-barang yang dibongkar legal. Kita khawatir banyak barang ilegal, jadi kita minta KSOP tegas dan tidak main-main,” lugas Sani. (lim)
Discussion about this post