– Kedatangan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka koordinasi dan monitoring program pemberantasan korupsi di Kabupaten Kapuas Hulu mendapat apresiasi.
Dikrosfia Suryadi, selaku advokat mengaku mendukung pemberantasan korupsi. Menurutnya, kehadiran KPK dalam rangka super visi di Kapuas Hulu sejalan Perpres Supervisi.
“Yaitu Peraturan Presiden Nomor 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Fia, Senin (14/06/2021).
Menurutnya, dalam pelaksanaan supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara. KPK dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Dijelaskan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara Baco Maiwa, warga Kapuas Hulu menyampaikan sebagai masyarakat ia tentu sangat mendukung agenda kedatangan KPK ini.
“Langkah Bupati dan Wakil Bupati baru berkoordinasi dengan KPK dalam rangka mengawal proses pembangunan Kapuas Hulu ke depan dengan mengungkap indikasi kasus korupsi lama dan mencegah terjadinya kasus korupsi yang baru adalah langkah tepat,” tuturnya.
Baco mengatakan, dengan adanya upaya pengungkapan, perbaikan dan pencegahan penyimpangan anggaran yang lalu dan akan datang, maka tentu membuat kerja kepala daerah lebih mudah. Tanpa ada beban masa lalu yang akan terus menghantui masa pemerintahan saat ini.
Ia pun berharap Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu terus melakukan terobosan serta perbaikan dalam menyonsong visi misi Kapuas Hulu Hebat.
“Teruslah melakukan terobosan dan perbaikan untuk Kapuas Hulu hebat,” pungkas Baco. (rin)
Discussion about this post