– Sat Resnarkoba Polres Sekadau mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika berinisial PW (19) dan EP (23). Keduanya ditangkap pada Senin malam (14/06/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Dhanie Sukmo Widodo mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi tentang rencana transaksi barang haram tersebut.
“Sesuai informasi yang diterima, lokasi transaksi di dermaga penyeberangan Dusun Sunyat, Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir,” kata Dhanie, Jumat (18/06/202).
Petugas kemudian melakukan pengintaian. Pukul 21.00 WIB, dua orang sesuai ciri-ciri yang disebutkan berada di penyeberangan motor air, samping dermaga tersebut.
“Melihat keberadaan petugas, kedua pelaku kemudian lari menuju ke depan dermaga penyeberangan, namun berhasil diamankan,” terangnya.
Ketika digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti sabu di badan keduanya. Ternyata, barang haram tersebut sudah dibuang pelaku.
“Saat diamankan dan diperiksa, petugas tidak menemukan apapun. Setelah diinterogasi, PW mengakui telah membuang barang bukti tersebut,” ujarnya.
Setelah dicari, petugas berhasil menemukan bungkus rokok merk PIN warna biru. Di dalamnya terdapat dua buah plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kedua pelaku berikut barang bukti akhirnya digelandang petugas dan diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Mari bersama perangi narkoba, sampaikan informasi sekecil apapun untuk segera kami tindaklanjuti,” pesan Dhanie. (Suk)
Discussion about this post