– Sebelum dioperasikan kembali setelah ditutup sementara, SPBU Kedamin Darat yang dikelola BUMD Kapuas Hulu PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM) dilakukan tera ulang, Kamis (24/06/2021). Agar tidak ada kecurangan dalam melayani konsumen, khususnya masyarakat Putussibau dan sekitarnya.
Tera ulang ini langsung disaksikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat. Di mana diketahui sebelumnya hasil inspeksi mendadak (Sidak), SPBU tersebut terbukti teranya minus. Bahkan, selisih takaran cukup tinggi dari batas toleransi pemerintah untuk setiap jenis bahan bakar minyak (BBM).
Wabup Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyampaikan bahwa setelah dilaksanakan tera, maka SPBU akan dibuka kembali. Takarannya harus dipastikan sesuai aturan dan tidak merugikan konsumen.
“Karena Perda tentang Tera sudah ada, Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang retribusi tera dan tera ulang yang diberlakukan setahun sekali,” ujarnya.
Siapapun yang ditunjuk oleh Bupati, kata Wabup, maka Pemkab akan tetap melakukan pengawasan internal. Guna menjaga takaran BBM yang dibeli masyarakat sesuai.
“Untuk penataan manajemen PT UKM sendiri akan dilaksanakan, pemilihan Direkturnya akan dilaksanakan pemilihan, mengingat Direktur yang sebelumnya mengundurkan diri,” ujarnya.
“Untuk manajemen sementara diisi oleh Plt Direktur, sementara menunggu pemilihan Direktur yang baru,” sambung Wabup karib disapa Wahyu ini.
Komisaris PT UKM, Abdul Samad menyambut baik atas langkah yang diambil Pemkab Kapuas Hulu terhadap BUMD tersebut.
“Kita sering mengingatkan kepada petugas apakah sudah dilaksanakan tera. Saya kaget juga dan merasa kecewa karena tidak sesuai,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa Komisaris kewenangannya melaksanakan koordinasi dengan Direktur saja. Dirinya tidak punya kewenangan untuk mengecek ke mesin.
“Sementara untuk pelaporan uang yang masuk dari totalisator itu disampaikan, saya minta laporan per bulan,” ucapnya.
Dijelaskannya, minggu depan manajemen PT UKM akan dilaksanakan audit internal. Mengingat, perbaikan manajemen merupakan langkah yang harus diambil.
“Karena ini kaitan dengan kerugian konsumen,” lugas Abdul Samad.
Sementara itu, Medanus selaku Penera UPT Pengelolaan Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu menyampaikan, apa yang terjadi di SPBU PT UKM bisa di-setting dan bukan kerusakan mesin.
“SPBU PT UKM ini tidak terjadi kerusakan, melainkan ini bisa di-setting atau diatur,” jelasnya.
Medanus menuturkan dilaksanakannya tera tersebut atas instruksi Sekda dan Bupati. Penyetingan dari nol agar tidak merugikan konsumen.
“Dari temuan sebelumnya bahwa minusnya cukup jauh, dari buz bejana yang digunakan yakni kisaran 200-500 mili liter dari masing-masing jenis bahan bakar minyak. Contoh solar yang mencapai 300 mili liter, sama halnya premium dan pertalite mencapai 500 mili liter,” beber Medanus.
Dikatakannya, sesuai peraturan pemerintah di SK Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 121 Tahun 2020, plus minusnya sebesar 0,5 persen dari 20 liter, atau maksimal 100 ml/20 liter ditoleransi. (rin)
Discussion about this post