– Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Surat Edaran Nomor 360/484/BPBD-PK/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Sanggau itu ditandatangan langsung oleh Paolus Hadi selakuKetua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau.
Surat edaran perpanjang PPKM Mikro ditujukan kepada Ketua Satgas Kecamatan, Lurah, Kepala Desa, pelaku usaha, pengelola, penyelengara atau penanggung jawab tempat usaha se-Kabupaten Sanggau. Keputusan ini diambil menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
Tujuan perpanjang PPKM Mikro untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Satgas kelurahan dan desa diintruksikan untuk melaksanakan langkah-langkah pengendalian penyebaran virus corona.
“Pertama membentuk Posko tingkat desa/kelurahan, dusun dan RT bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan berkoordinasi dengan Satgas Kabupaten, TNI dan Polri,” kata Paolus Hadi, Minggu (04/07/2021).
Pria yang juga Bupati Sanggau ini meminta pengawasan ketat kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta melakukan isolasi mandiri/terpusat yang diawasi oleh Satgas kecamatan, desa/kelurahan, dusun, dan RT.
“Tetap berkoordinasi yang melibatkan unsur kepala desa/lurah, kepala dusun, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta tenaga kesehatan dan relawan lainnya dengan melakukan fungsi pencegahan, pembinaan, dan pendukung penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun dan RT dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan kabupaten,” paparnya.
Paolus Hadi mengingatkan kepada seluruh tempat usaha, destinasi wisata, perkantoran, lembaga pendidikan, tempat ibadah dan sarana publik lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan. Dengan cara memakai masker, menjaga jarak, menyediakan sarana tempat cuci tangan, dan alat pengukur suhu tubuh serta melaksanakan upaya penanganan kesehatan dengan menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang berpontensi menimbulkan penularan.
“Penanggung jawab atau pengelola tempat kerja atau perkantoran dapat menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan Work form office (WFO) sebesar 50% serta menunda kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah-sekolah, membatasi jam operasional kegiatan untuk tempat usaha, cafe, warung kopi, restoran, tempat hiburan, tempat wisata kuliner, rumah makan sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ujarnya.
Paolus Hadi menambahkan untuk Posko tingkat desa dan kelurahan PPKM Mikro wajib menyediakan sarana atau tempat isolasi terpusat bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dengan pengawasan ketat.
“Apabila kapasitas sarana atau tempat isolasi tidak mencukupi, bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang bergejala wajib melaksanakan isolasi pada sarana atau tempat isolasi terpusat yang disediakan oleh Pemkab Sanggau. Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juli 2021 sampai dengan tanggal 15 Juli 2021 (14 hari), keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” pungkasnya. (faf)
Discussion about this post