– Kasus pelecehan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China terhadap karyawati Indonesia yang bekerja di PT Well Harvest Winning Alumina Refenery (WHW-AR) berakhir damai.
Ketua PK Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT WHW-AR, Aliman Husin membenarkan adanya kesepakatan damai terkait kasus pelecehan yang dilakukan dua TKA asal China terhadap karyawati PT WHW AR.
“Kalau untuk kasus pelecehan kemarin sudah ada putusan kedua belah pihak. Bahkan mediasi yang dilakukan di PT WHW juga dihadiri Muspika setempat seperti Camat, Kapolsek dan juga PK SBSI,” katanya, Senin (05/07/2021).
Hasil dari kesepakatan tersebut, sambung dia, diputuskan kalau persoalan ini tidak dibawa ke ranah hukum. TKA yang melakukan pelecehan diberi sanksi berupa denda dan deportasi ke negara asal mereka.
“Pelaku ada dua orang. Pertama yang memberikan nomor korban, kedua yang mengirim voice note pelecehan. Keduanya TKA asal China dan sudah keputusan sanksi denda dan deportasi,” ungkapnya.
Aliman menyebut, saat ini TKA China sudah tidak berada di PT WHW AR. Akan tetapi sudah berada di Jakarta untuk kemudian langsung dideportasi ke negaranya.
“Kejadian pelecehan ini sekitar satu bulan lalu. Sebelum kejadian ini sudah pernah ada kejadian pelecehan, bahkan secara fisik sanksinya juga deportasi waktu itu,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Kendawangan, IPTU Indrawan menyebut jika kasus tersebut tidak ada dilaporkan secara resmi kepada pihaknya. Ia mengaku bahwa persoalan sudah selesai di ranah mediasi yang digelar PT WHW.
“Mediasinya kemarin, manajemen laksanakan dengan mengundang Forkopimcam. Hasilnya sudah selesai antara korban dengan perusahaan,” ucapnya.
Terkait apa yang menjadi hasil mediasi, pihaknya mempersilahkan menanyakan kepada pihak terkait, terlebih mediasi kesepakatan kedua belah pihak.
Camat Kendawangan, Eldiyanto turut membenarkan adanya proses mediasi yang berakhir damai terkait kasus pelecehan oleh TKA China.
“Kalau kita lihat kasusnya tidak begitu berat. Tapi intinya sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak,” timpalnya.
Terpisah, Pemerhati Perempuan dan Anak Kabupaten Ketapang, Hartati merasa heran dengan adanya kasus seperti demikian, namun berakhir damai.
“Saya selaku pemerhati merasa heran. Baru pertama kali ini kasus di perusahan besar seperti ini bisa damai. Untuk pelecehan yang dilakukan anak pun diproses walaupun bisa dibebaskan lewat diversi,” cetusnya. (lim)
Discussion about this post