– Pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 akan disanksi dengan tegas. Misalkan bagi ASN yang belum disuntikan vaksin, ada konsekuensinya seperti tidak akan melakukan perjalanan dinas dan tidak mendapatkan tunjangan penghasilan pengawas.
“Yang non PNS bisa saja kita berikan sanksi hingga diberhentikan, karena hal ini untuk kepentingan bersama dan dirinya sendiri, terlebih saat melakukan pelayanan kepada masyarakat maupun saat bekerja di kantor,” kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Senin (12/07/2021).
Muda mmenargetkan seluruh ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Kubu Raya pada bulan Juli 2021 ini sudah melakukan vaksinasi Covid-19.
“Saya harap dan minta bulan ini semuanya PNS maupun yang Non PNS sudah vaksin,” ujarnya.
Berdasarkan data yang ada, Bupati menyatakan, sampai saat ini belum semua ASN dan non ASN yang melakukan vaksin Covid-19. Sekitar 10 persen yang belum.
“Target bulan Juli ini semuanya sudah tervaksinasi, terutama para guru, kalau belum vaksin, Tidak akan bisa nantinya ada kebijakan pemerintah pusat untuk sekolah tatap muka,” jelasnya.
Lebih lanjut Muda menyampaikan, saat ini Pemkab Kubu Raya sudah melakukan vaksinasi Covid-19. Puluhan ribu orang selama pelaksanaan vaksinasi yang sudah dilakukan selama tiga kali, mulai bulan Januari, Maret dan Juni kemarin.
“Kita juga akan menargetkan sebanyak-banyaknya. Jika masyarakat yang belum vaksin bisa mendapatkannya di Puskesmas-Pukesmas yang ada di sembilan kecamatan,” ucapnya.
Muda menuturkan, dirinya sudah membuat surat edaran untuk di internal Pemkab Kubu Raya. Diharapkan ASN dan non ASN di daerah ini harus memberikan contoh ke masyarakat.
“Karena selaku orang yang berada di lingkungan pemerintah harus mendukung program pemerintah, apa lagi ini arahan dari pemerintah pusat, dan itu wajib,” tegas Muda. (sym)
Discussion about this post