– Sebanyak dua desa dari 91 yang melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, 15 Juli 2021 terpaksa harus ditunda.
Penundaan dilakukan lantaran dua desa tersebut terdampak banjir. Pelaksanaan pemungutan suara akan kembali digelar pada Sabtu 17 Juli 2021.
“Dua desa itu yakni Desa Randau Jungkal Kecamatan Sandai dan Desa Sidahari Kecamatan Jelai Hulu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Heryandi, Kamis (15/07/2021).
Menurut Heryandi, penundaan pemungutan suara itu telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Jika ada bencana alam sehingga tidak dimungkinkan melaksanakan pemungutan suara, maka dapat ditunda. Selain itu, telah sesuai dengan keputusan panitia Desa dan persetujuan BPD,” jelasnya.
Sementara mengenai pelaksanaan pemungutan suara nanti, dia meminta agar panitia tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Sudah dari jauh hari kita selalu mengingatkan soal Prokes. Bahkan sesuai instruksi Mendagri, kalau satu TPS maksimal hanya 500 pemilih,” timpalnya. (lim)
Discussion about this post