– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu bukan cerita baru. Salah satunya, Polres Kapuas Hulu memasang police line dan menyita satu unit alat berat saat melakukan razia di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu.
Selama tahun 2021, ternyata Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu belum pernah menangani kasus PETI. Sehingga belum ada yang dibawa ke pengadilan dari produk kepolisian dalam melakukan penyidikan.
“Kita belum ada menangani kasus PETI, baik SPDP maupun penanganan perkara ditingkat penuntutan,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Hulu Jakson Sigalingging saat jumpa pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 61 di Kejari Kapuas Hulu, Kamis (22/07/2021).
Jika ditanya kenapa Kejari Kapuas Hulu belum ada menangani atau menuntut serta membawa para pelaku PETI di pengadilan, sementara di lapangan diketahui ada penindakan oleh APH lain, Jakson minta bisa dikoordinasikan atau ditanyakan langsung kepada APH yang menindak.
Jakson menjelaskan pula, ada beberapa penyidikan dalam masalah pertambangan, bisa saja di lingkungan hidup, kepolisian atau Kementerian ESDM.
“Jadi ada beberapa penyidik, baik itu dari penyidik Polri maupun PPNS yang memiliki kewenangan dalam menangani perkara pertambangan,” jelasnya.
“Sedangkan kita berdasarkan UUD Nomor 6 Tahun 2004 tentang kejaksaan, penanganan perkara kita masih dalam tuntutan maupun penuntutan,” sambung Jakson.
Untuk masalah PETI di Kapuas Hulu, kata Jakson, semua orang mempunyai kewajiban untuk melaporkan masalah tersebut. Karena jika dilihat dari pasal 165 KUHP, jika setiap orang mengetahui tindak pidana, mempunyai kewajiban untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmawanto menambahkan pihaknya begitu komitmen dalam penanganan kasus, baik itu illegal mining, illegal Logging maupun penyimpangan lainnya berkaitan dengan tindak hukum pidana.
“Kita sangat komitmen. Tentu jika ada berkas masuk kami, pasti kita tindaklanjuti sesuai dengan tupoksi kita,” tegasnya.
Adi menuturkan untuk kasus illegal mining sendiri memang pihaknya belum ada menangani sama sekali di tahun ini. Sedangkan kasus illegal logging, dua kasus yang ditangani pihaknya.
Kajari Kapuas Hulu Eddy Sumarman juga mengatakan pihaknya pasif terhadap perkara PETI karena harus menunggu hasil penyidikan dari Polri atau penyidik dari instansi lainnya.
“Sampai saat ini kita belum melihat berkasnya, siapa tersangkanya dan apa kendalanya kita belum tahu sama sekali,” lugasnya.
“Kami tidak bisa serta merta meminta kasus PETI tersebut kepada polisi sementara berkas perkaranya belum diserahkan, bahkan SPDP saja kita belum ada menerima sama sekali,” timpal Kajari Kapuas Hulu. (rin)
Discussion about this post