– Tercatat sedikitnya sepuluh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas Hulu dipanggil kepolisian dan kejaksaan berkaitan penggunaan dana desa tahun anggaran 2020-2021. Pemanggilan lantaran pengelolaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan.
“Ada kesalahan administrasi, di desa itu ada lima bidang, misalnya penggunaan untuk pemberdayaan tetapi masuk ke bidang pembangunan,” kata Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kapuas Hulu, Yusuf Basuki kepada sejumlah wartawan usai pembukaan Bimtek Pengelolaan, Penanganan dan Pengawasan Dana Desa Kapuas Hulu yang berlangsung di gedung MABM Kapuas Hulu, Jumat (13/08/2021).
Meski begitu, temuan-temuan itu hanya bersifat administrasi. Tidak ada kerugain negara atau tindak pidana korupsi.
“Jadi 10 Kepala Desa ini tidak hanya dipanggil kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga dipanggil inspektorat,” ujarnya.
Dengan diadakan Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas SDM yang ada di desa.
“Di sini kita hadirkan dari Insipektorat dan aparat penegak hukum, sehingga di sini nantinya akan menjadikan SDM yang berkapasitas dalam pengelolaan dana desa,” ucap Yusuf.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat sangat mengharapkan agar permasalah yang dihadapi Kades dalam penggunaan dana desa dapat dibuka habis-habisan dalam forum ini.
“Jangan sampai ke depan ada permasalahan lagi dalam penggunaan dana desa,” pintanya.
Wahyu menerangkan masalah SDM di desa menjadi salah satu faktor lemahnya penggunaan dana desa. Sehingga diharapkan dalam kegiatan Bimtek ini dapat meningkatkan kapasitas kemampuan dari Kades maupun aparaturnya dalam mengelola dana desa ke depannya.
“Jika saya lihat pengelolaan dana desa sudah cukup baik. Tapi memang ada beberapa desa yang dipanggil karena dianggap tidak ada keterbukaan dalam menggunakan dana desa ini,” pungkas Wabup Wahyu. (rin)
Discussion about this post