– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu dari Penyidik Satreskrim Polres Kapuas Hulu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pembangunan Madrasyah Tsanawiyah (MTs) Ma’arif Putussibau.
“Saat ini masih dilakukan penelitian berkas oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu,” kata Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, Senin (06/09/2021).
Adi menyampaikan, dari tiga tersangka dalam perkara tersebut, dua berkas tersangka atas nama Dedeng Alamsyah dan Arif Budiman yang sudah masuk ke Kejari Kapuas Hulu.
“Selama tujuh hari berkas perkara dugaan Tipikor pembangunan Ma’arif akan dilakukan penelitian, apakah nanti berkasnya lengkap (P21) atau pun belum lengkap (P19),” ujar Adi.
Adi mengatakan, jika berkas kurang lengkap (P19) maka Tim JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas, namun jika sudah lengkap maka akan masuk kepada tahap II, hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak.
“Kami sangat mensupport kinerja rekan-rekan di kepolisian dan penanganan Tipikor MTs Ma’arif Putussibau,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post