– Jakson Sigalingging, Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerima SPDP dari Polres Kapuas Hulu berkaitan dengan kasus PETI di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu.
“Ada dua perkara dengan dua tersangka di Bunut Hulu. SPDP nya sudah kami terima,” katanya saat ditemui di ruangannya, Rabu (15/09/2021).
Jakson mengatakan, awalnya SPDP yang mereka terima belum ada nama tersangka. Setelah satu atau dua Minggu, dikirmkan kembali status penetapan tersangka.
“Jadi kami terima dua SPDP dan penetapan tersangka dari masing-masing SPDP atasnama IK dan RE alias BD,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Jakson, pihaknya sudah menerima SPDP kasus PETI di Bunut Hulu, yakni ST yang merupakan operator dalam kegiatan PETI tersebut.
“Untuk SPDP operator itu ada kita terima, kemudian ada lanjutan untuk dua SPDP dengan dua tersangka ini. Secara umum posisi dua orang tersangka ini adalah pengelola dan pemodal dalam kasus PETI Bunut Hulu tersebut,” jelasnya.
Meski sudah menerima SPDP baru dan dua tersangka baru, kata Jakson, pihaknya belum ada menerima berkas perkaranya. Untuk itu, pihaknya masih tetap menunggu.
“Kita masih menunggu, karena berawalnya dari SPDP, penetapan tersangka dan akan diikuti dengan pemberkasan perkara,” jelasnya.
Lanjut Jakson, untuk SPDP di dalam internal kejaksaan, pada saat 30 hari SPDP sudah diterima, namun belum diikuti dengan pemberkasan perkara, maka pihaknya akan menanyakan kembali ke Polres Kapuas Hulu.
“Proses selanjutnya jika berkas perkara ini sudah kami terima. Kami akan meneliti berkas penyidikan dari kepolisian, jika ada kekurangan, tentunya kami akan memberikan petunjuk agar dapat dilengkapi, sehingga dalam penanganan perkara ini bisa dilimpahkan kepada pihaknya untuk proses hukum lebih lanjut yaitu proses di Pengadilan,” pungkas Jakson. (opik)
Discussion about this post