– Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak dan Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Ambawang menggerebek rumah penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Sungai Ambawang. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala BP2MI Pontianak, AKBP Amingga M Primastito kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/09/2021).
Penggerebekan rumah penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ini di Kecamatan Sungai Ambawang itu berlangsung pada Senin 13 September 2021, setelah BP2MI Pontianak mendapat pengaduan dari masyarakat.
“Kita langsung bekerja sama dengan Polsek Ambawang, dan berhasil mengamankan 6 orang CPMI di rumah penampungan tersebut,” jelasnya.
Amingga menjelaskan enam orang CPMI ini akan dikirim secara ilegal ke luar negeri.
“Enam orang CPMI ilegal ini, datang dari Kalsel,” jelasnya.
“Pemilik tempat penampungan CPMI sudah dikantongi namanya,” sambung Amingga.
Tidak hanya enam orang CPMI ilegal, lanjut Amingga, tim gabungan yang bertugas terjun ke lapangan juga menemukan sebanyak 13 buku paspor dan 1 buku nikah.
“Karena untuk keperluan interogasi awal, keempat PMI yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri beserta barang-barang pribadi mereka diamankan,” katanya.
Amingga menambahkan setelah melakukan proses koordinasi dengan Subdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Kalbar, 6 orang CPMI tersebut dibawa ke shelter UPT BP2MI Pontinak terkait dengan penanganan lebih lanjut. (rin)
Discussion about this post