– Sebanyak 79 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia, Jumat (17/09/2021). Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ini dipulangkan pihak Imigresen Malaysia ke tanah air melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau.
Pemulangan PMI ini penanganannya difasilitasi CIQS, Polsek Entikong, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di perbatasan dan Pos BP2MI Entikong.
“Dari 79 PMI yang dideportasi, 72 orang laki- laki dan 7 orang perempuan,” ujar Koordinator Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Angga Atmajaya melalui rilisnya.
Mereka yang dideportasi berasal dari beberapa Provinsi di antaranya Sulawesi Selatan 29 orang, Kalimantan Barat 16 orang, Nusa Tenggara Timur 14 orang, Nusa Tenggara Barat 8 orang, Jawa Timur 4 orang, Kalimantan Tengah 3 0rang, Lampung 2 orang, Jawa Tengah 1 orang, Sumatera Utara 1 orang, dan Aceh 1 orang.
“Mereka dipulangkan karena tidak memiliki paspor 68 orang dan tidak memiliki visa 11 orang dan sektor PMI tersebut 72 orang di perkebunan, 5 orang industri serta 2 orang bidang jasa,” ungkap Annga. (DD)
Discussion about this post