– Sebanyak 1.170 Kepala Keluarga (KK) yang masuk dalam program transmigrasi di Kabupaten Kapuas Hulu hingga hari belum menerima sertifikat tanah. Padahal, mereka sudah tinggal bertahun-tahun.
“Dari seribu lebih yang sertifikatnya belum diterbitkan itu berasal dari transmigrasi Kepala Gurung Kecamatan Mentebah 400 KK, Sukamaju Mentebah 400 KK, Kalis 170 KK dan Kirin Nangka Kecamatan Embaloh Hilir 200 KK,” terang Sengkudan, Plt Kabid Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu, Kamis (23/09/2021).
Sengkudan mengatakan belum diterbitkannya sertifikat tanah warga transmigrasi ini karena wilayah mereka masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas. Permasalahan lainnya yakni lahan mereka masuk dalam kawasan gambut. Karena ada moratoium lahan gambut 2013 tidak bisa diterbitkan sertifikatnya.
“Jadi jika warga transmigrasi ini bisa diterbitkan sertifikatnya kalau dikeluarkan dahulu dari kawasan hutan,” ucapnya.
Sengkudan mengungkapkan, Pemkab Kapuas Hulu terus berupaya bagaimana warga transmigrasi ini bisa mendapatkan sertifikat tanahnya.
“Upaya kita selama ini adalah melalui Tim Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk membebaskan warga transmigrasi dari daerah kawasan hutan,” ujarnya.
Lanjut Sengkudan, warga transmigrasi di Kapuas Hulu ini rata-rata sudah tinggal di atas empat tahun.
“Di Kapuas Hulu ini ada 20 an program transmigrasi. Program transimgrasi ini ada di Sukamaju, Kepala Gurung, Boyan Tanjung, Nanga Ret, Kalis dan lain-lain,” pungkas Sengkudan. (opik)
Discussion about this post