– Momentum Hari Tani Nasional, Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar) meyampaikan empat tuntutan atau aspirasi ketika melaksanakan aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (24/09/2021).
Humas Solmadapar, Ikram menyampaikan pihaknya memiliki empat poin yang dibawa untuk disampaikan dalam momentum Hari Tani Nasional.
“Empat poin tuntutan spesifik ini langsung berdampak kepada petani itu sendiri,” kata Ikram.
Ada pun poinnya, pertama memberikan kebebasan kedaluatan petani dalam menjalankan sistem pertanian berbasis kearifan lokal. Kedua, melakukan pengembangan sarana dan prasarana di sektor pertanian secara adil dan berkelanjutan. Ketiga, mendorong dan menjamin stabilitas harga komoditas pertanian.
“Dan yang keempat mewujudkan kesejahteraan petani guna mewujudkan swasembada pangan,” bebernya.
Diterangkannya, Solmadapar membawa isu spesifik berkenaan dengan petani bukan isu secara garis besar.
“Ini kita dapatkan atau mengambil landasan realita di lapangan misalnya di Bengkayang, Ketapang dan Sambas. Dari cerita petani langsung. Di mana hak-hak dasar petani tidak dipenuhi oleh pemerintah Kalbar dan pemerintah daerah,” terangnya.
Di tambahkannya, reforma agraria yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 mengenai UU PA tidak diamanatkan secara Undang-Undang.
“Secara substansial harusnya pemerintah provinsi dan daarah menjamin kelangsungan hidup petani dan memenuhi kebutuhan dasar infrastruktur pupuk dan lainnya,” pinta Ikram.
Dalam aksi yang tergabung dari berbagai mahasiswa, masyarakat petani yang berlangsung ikut melaksanakan aksi penyampaian aspirasi di Kantor Gubernur Kalbar. Wagub Kalbar Norsan turun menemui dan menerima aspirasi peserta aksi Hari Tani Nasional.
Ikram mengatakan secara mutlak dan absolut Solmadapar tidak puas karena rentetan-rentetan pembahasan tidak sesuai dengan konsolidasi dan tidak secara spesifik membahas dan memberikan solusi kongkrit kepada kaum petani.
“Di mana petani-petani, di Sambas contohnya masih menggunakan metode pertanian berbasis kearifan lokal namun tidak disertai dengan sarana prasarana yang mendukung oleh pemerintah daerah maupun provinsi,” pungkas Ikram. (rin)
Discussion about this post