– Sidang perdana perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di wilayah Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu dengan terdakwa Sunarto yang merupakan operator eksavator digelar di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (28/09/2021). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Veronika Sekar Widuri yang didampingi Didik Nursetiawan dan Maria Adinta, serta Panitera Retno Wardani.
Agenda sidang yakni mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu Arin Julianto sekaligus mendengar keterangan saksi-saksi. Dalam sidang yang digelar pukul 15.30 WIB tersebut menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian dan seorang saksi dari masyarakat Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu.
Arin Julianto, JPU Kejari Kapuas Hulu saat ditemui usai sidang menyampaikan Sunarto didakwa dengan pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang Cipta Kerja tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Dalam perkara ini bukan hanya melibatkan Sunarto sebagai operator, tapi juga melibatkan Badong dan Ikbaludin. Mereka berdua ini juga sudah ditetapkan tersangka dan berkasnya pun sudah masuk ke Kejaksaan untuk diteliti,” ujarnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (05/10/2021) dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi, terutama Badong dan Ikbaludin.
“Saat ini Badong dan Ikbaludin berada di Pontianak. Dan kita juga sudah konfirmasi kepada mereka bisa hadir pada hari Selasa 5 Oktober 2021,” ujar Arin.
Sementara Veronika Sekar Widuri, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa hari ini pihaknya melaksanakan persidangan perkara PETI Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
“Di dalam fakta persidangan ditemukan bahwa terdakwa Sunarto adalah pekerja atau operator eksavator yang ditahan polisi. Sedangkan untuk pemilik alat berat ini adalah saudara Rian alias Badong dan Ikbaludin. Di sini kita juga minta pertanggungjawaban dari mereka berdua sebagai pemilik,” katanya.
Menurut perempuan yang disapa Sekar ini mengatakan, terdakwa Sunarto hanya memiliki hubungan pekerja dengan bos yang mendapatkan gaji dari hasil pekerjaannya. Walaupun dalam hal ini terdakwa tetap salah, karena ada unsur kehati-hatian.
“Tapi kita akan melihat lagi bagaimana perkara ini berjalan. Apakah betul terdakwa Sunarto ini bersalah atau tidak. Kita juga harus melihat keterlibatan Sunarto dalam perkara ini. Sedangkan untuk Badong dan Ikbal karena dalam fakta persidangan menyatakan bahwa mereka berdua ini Badong dan Ikbaludin juga harus bertanggung jawab dalam perkara ini,” jelas Sekar.
Untuk itu, kata Sekar, dirinya menyarankan kepada JPU untuk memeriksa dan bila memang dimungkinkan untuk dilakukan penahanan. Tentunya penahanan yang dilakukan ini tidak melanggar hak-hak dari mereka berdua.
Dalam hal ini juga Sekar juga menyinggung terkait barang bukti berupa alat berat eksavator hingga hari ini masih berada di Polsek Bunut Hulu dan belum bergeser atau dipindahkan ke Kejaksaan maupun ke Pengadilan. Dirinya memakluminya karena membutuhkan biaya, tenaga dan tempat. Soalnya untuk dipindahkan ke Kejaksaan atau Pengadilan tidak mungkin.
“Kalau dimungkinkan juga pihaknya akan melakukan pemeriksaan langsung ke sana apakah itu alat berat atau bukan,” sebutnya.
Dalam sidang selanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, Sekar sangat berharap Badong dan Ikbaludin dapat hadir dalam persidangan. Jangan sampai keduanya menghambat persidangan.
“Kita mau yang terbaik bagi terdakwa dan semuanya sesuai dengan peradilan kita yakni cepat, ringan dan biaya murah,” ucap Sekar.
Kegiatan Pertambangan Masih Terjadi
Sementara HS, warga Desa Beringin Jaya yang menjadi saksi dalam perkara PETI dengan terdakwa Sunarto ini mengatakan bahwa dirinya saat itu memang melihat adanya razia PETI yang dilakukan oleh Polres Kapuas Hulu.
“Saat polisi melakukan razia tersebut, saya bersama teman saat itu melintas di lokasi tersebut mau pulang kerja. Saat itu sekitar pukul 14.00 WIB, ramai polisi waktu itu,” ucapnya.
HS mengatakan, dirinya menjadi saksi dalam perkara PETI ini bukan hanya sendiri, taip bersama temannya, yakni Idul. Namun hari ini temannya tersebut tidak hadir.
“Sekitar dua Minggu lalu saya mendapatkan surat panggilan untuk menjadi saksi dalam perkara ini,” tuturnya.
Sambung HS, di lokasi PETI Desa Beringin hingga hari ini masih ada kegiatan pertambangan tersebut yang dilakukan masyarakat termasuk dengan penggunaan alat berat eksavator.
“Sekarang alat berat yang masih aktif itu ada sekitar 5-6 unit. Yang lain sudah banyak keluar,” bebernya. (opik)
Discussion about this post