– Seorang wanita menjadi korban street crime di Jalan Angkasa Pura II, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Ia dihentikan ketika sedang mengendarai sepeda motor oleh seorang pria, Sgg. Pelaku berusia 19 tahun itu membekap mulut korban dengan kain, sementara leher dan tangan diikat.
Kejadian yang berlangsung pada Senin (09/08/2021) ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubu Raya usai menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Kepada sejumlah wartawan, Wakapolres Kubu Raya Kompol Shandy menyatakan perbuatan sadis pelaku Sgg berawal dari korban yang mengendarai sepeda motor pada 9 Agustus 2021. Dalam perjalannya ia dicegat Sgg.
“Korban saat itu sedang perjalanan pulang menuju rumahnya yakni sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap Kompol Shandy, Rabu (29/09/2021).
Shandy menerangkan, tanpa basa basi mulut korban langsung dibekap kain. Kemudia mengikat tangan korban. Saat itu, korban berpura-pura pingsan. Pelaku lantas mengangkat korban ke sepeda motor.
“Sgg berencana membawa korban ke rumahnya dengan dalam keadaan terikat tangannya,” jelasnya.
Dalam perjalanan korban langsung menyelamatkan dirinya dengan cara menggigit paha pelaku. Korban dan pelaku langsung terjatuh dari motor.
“Di sini pelaku langsung mengikat leher korban dengan kain dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” bebernya.
Ada pun barang-barang milik korban yang diambil berupa satu unit handphone dan dompet.
“Barang bukti yang kita amankan dalam kejadian ini satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana dalam menjalankan aksi kejahatannya,” ujarnya.
Ditegaskan Shandy, saat ini pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Wakapolres Kubu Raya ini. (rin)
Discussion about this post