– Selama empat tahun menjadi buronan dan ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tindak pidana pekerjaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah, Direktur PT Kilau Mas Perkasa (KMP), Maman Suherman akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) pada Senin (27/09/2021) di Jakarta sekitar pukul 22.15 WIB.
Kajati Kalbar Masyhudi menjelaskan, penangkapan terhadap Maman Suherman dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejati Kalbar. Ketika dilakukan penangkapan, buronan ini tidak melakukan perlawanan.
“Kita tangkap di Perumahan Pondok Indah Jalan Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29 Kebayoran Lama Jakarta Selatan,” ungkapnya saat press release pada Kamis (30/09/2021) siang.
Dijelaskannya, Maman Suherman merupakan Direktur PT Kilau Mas Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Terpidana Maman Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan MA Nomor 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana melakukan pekerjaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah.
“Maman Suherman terbukti melakukan Tindak Pidana Kehutanan dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp750 juta subsidair tiga bulan kurungan,” tegasnya.
Sejak putusan kasasi tersebut, DPO menghilang untuk menghindari proses hukum dan lari dari tanggungjawabnya. Operasi Tabur ini sesuai komitmen yang selalu disampaikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Para buronan tidak akan hidup tenang.
“Mereka yang berstatus buron akan selalu dihinggapi perasaan was-was, resah, dan takut. Karena pasti akan tertangkap dan ini hanya masalah waktu saja,” lugasnya.
Masyhudi mengingatkan dan meminta kepada para buronan Kejati Kalbar untuk sebaiknya menyerahkan diri. Mengikuti proses hukum selanjutnya sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Ini adalah merupakan pilihan tepat dan tentunya saya mengapresiasi jika itu dilakukan (menyerahkan diri, red),” pungkas Masyhudi.
Serobot Taman Wisata Alam Gunung Melintang
Sementara Direktur Jenderal Gakkum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani turut hadir yang turut hadir dalam press release mengatakan perkara yang menyeret Direktur PT KMP, Maman Suherman ini bermula 22 September 2011. Saat itu, tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar menemukan tanaman kelapa sawit PT KMP telah masuk ke dalam kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang.
Hasil pemeriksaan, diketahui kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang diserobot PT KMP untuk areal perkebunan kelapa sawit seluas 1.003 hektar.
“Dalam penyidikan, diketahui saat itu, Maman yang bertindak sebagai Direktur PT KMP tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas perkebunan di kawasan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya
“Yang bersangkutan kemudian ditetapkan tersangka oleh penyidik KLHK dan dituntut Kejari Sambas,” timpal Ridho. (rin)
Discussion about this post