– Kantor Pertanahan Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 101 sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Pontianak di Hotel Mercure, Kamis (30/09/2021).
Edi menerangkan, total sertifikat yang telah diterima Pemkot Pontianak adalah 237 dari 575 sertifikat. Selanjutnya Tim GTRA berupaya menyelesaikan permasalahan tanah di Kelurahan Sungai Beliung dan Kota Baru.
“Mudah-mudahan dengan terbentuknya Tim GTRA ini bisa menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang ada di Kota Pontianak,” ujarnya.
Secara umum, kata Edi, sengketa tanah biasanya berkaitan dengan sengketa ahli waris sehingga harus menunggu penetapan waris. Kemudian permasalahan lainnya adalah masyarakat yang memiliki sertifikat tanah tetapi tanah tersebut terdapat rumah-rumah warga. Ia berharap penyelesaian sengketa itu bisa dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.
“Musyawarah mufakat kita utamakan, bukan dengan cara-cara eksekusi , kekerasan dan lain sebagainya. Tanah tersebut milik masyarakat, Pemkot hanya memediasi,” tuturnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Sigit Santosa menjelaskan pihaknya menyerahkan 101 sertifikat tanah aset milik Pemkot Pontianak. Aset-aset tersebut mencakup tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Hingga kini total sertifikat yang telah diserahkan kepada Pemkot Pontianak adalah 237 dari 575 sertifikat.
“Akhir tahun kita targetkan 1000 sertifikat tanah milik Pemkot Pontianak rampung,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Sigit, terkait rakor GTRA yang digelar ini membahas penyelesaian masalah sengketa tanah di dua kelurahan, yakni Sungai Beliung dan Kota Baru. Untuk luas tanah bermasalah yang terletak di Sungai Beliung sekitar 38,7 hektare yang melibatkan sekitar hampir 1400 KK. Sedangkan untuk di Kelurahan Kota Baru luas tanah yang bermasalah sekitar 4000 meter persegi yang melibatkan belasan KK.
Dua lokasi tersebut memiliki permasalahan yang berbeda. Kalau untuk di Kelurahan Sungai Beliung persoalan antara masyarakat dengan masyarakat. Dimana di suatu lokasi tersebut sudah ada pemilik tanah sekaligus sertifikatnya.
Hanya saja karena terdapat masyarakat yang menempati dengan membangun rumah yang saat ini sudah berjumlah lebih dari 1000 Kepala Keluarga (KK) sehingga pemilik sertifikat tanah pun sulit untuk menguasai tanah tersebut.
Sedangkan masyarakat yang menempati tanah tersebut mencoba mengusulkan untuk pembuatan sertifikat tanah namun ditolak, lantaran tidak boleh ada tumpang tindih antara sertifikat.
“Persoalan tersebut sebenarnya sudah lama dan bahkan sudah melibatkan putusan pengadilan. Dan kita sudah dari awal tahun 2021 mempertemukan kedua belah belah pihak untuk bisa mencapai kesepakatan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk permasalahan yang terjadi di Kelurahan Kota Baru adalah ada tanah pengganti biaya pembangunan validasi tanah tempo lalu. Sigit menyebut, tanah itu adalah tanah milik masyarakat sendiri yang semestinya dibantu untuk konsolidasi tanah waktu itu, tapi tanah itu tidak digunakan.
Akhirnya tanah itu ditempati dan diduduki oleh masyarakat. Pihaknya terus melakukan mediasi kepada masyarakat dan berupaya untuk penyelesaian tersebut serta melaporkan kepada Wali Kota Pontianak selaku Ketua GTRA Kota Pontianak.
“Jadi hingga kini kita terus mendekati masyarakat dan mendekati pemilik sertifikat supaya mereka dipertemukan keinginannya sebab masalahnya antara masyarakat dengan masyarakat,” pungkasnya. (ndi)
Discussion about this post