– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau menunda sidang lanjutan perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu dengan terdakwa Sunarto. Penundaan sidang dilakukan karena saksi tidak hadir.
Disidang dengan terdakwa Sunarko selaku operator eksavor ini, semestinya dihadiri dua orang saksi atas nama Iqbal dan Badong. Keduanya merupakan pemilik modal dan pengelola dalam perkara PETI di Desa Beringin ini.
“Hari ini sebenarnya sidang mendengarkan keterangan saksi atas nama Badong dan Iqbal. Namun mereka tidak hadir sehingga sidang kita tunda dan kita laksanakan lagi Minggu depan,” kata Veronika Sekar Widuri Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (05/10/2021).
Perempuan disapa Sekar ini mengatakan, ini merupakan panggilan kedua untuk Badong dan Ikbal. Mereka tetap masih diberi kesempatan sekali lagi untuk keterangan didengar dipersidangan.
“Kami Majelis Hakim kecewa karena para saksi tidak hadir dalam persidangan. Yang jelas mereka menghambat persidangan,” ujar Sekar.
Sementara Arin Julianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menyampaikan bahwa sidang perkara PETI di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu dengan terdakwa Sunarto ditunda karena saksi atasnama Badong dan Ikbal tidak hadir.
“Kita tunda sidangnya Minggu depan. Soalnya sampai jam sidang saksi tidak datang. Mereka saat jam sidang belum ada konfirmasi,” tuturnya.
Arin mengatakan ini merupakan panggilan kedua terhadap saksi. Nantinya pihaknya akan melakukan penggilan ketiga.
“Kalau belum datang nanti kebijakan majelis hakim bisa keluarkan penetapan jemput paksa terhadap mereka,” ujarnya.
Arin mengatakan pihaknya cukup kecewa dengan tidak hadirnya para saksi. Harusnya jika memang tidak datang ada konfirmasi ke pihaknya, tapi masih ada kesempatan dari jaksa untuk dipanggil ketiga kalinya.
“Kita harapkan pada sidang selanjutnya para saksi kooperatif agar datang saja sehingga sidang bisa cepat selesai dan tidak menunda-nunda proses persidangan,” pungkas Arin. (opik)
Discussion about this post