– Lima Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil kabur dari tahanan Imigrasi Malaysia, melewati hutan wilayah Indonesia di Desa Langgau, Kecamatan Puring Kencana, yang merupakan Perbatasan Indonesia – Malaysia wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala Imigrasi Putussibau, M Ali Hanafi menyatakan, WNI yang berhasil kabur tersebut yaitu, Viktor Bulan, Sahrul, Indera Wahyuddin, Farid dan Ikra Akbar.
“Mereka berasal dari Nusa Tenggara Barat, dan saat ini sedang menjalani karantina di PLBN Badau, untuk selanjutnya akan dikembalikan ke daerah asal,” katanya, Senin (11/10/2021).
Hanafi mengatakan berdasarkan pengakuan kelima WNI tersebut, pada 22 September 2021 mereka masuk dalam rombongan sebanyak 27 orang, yang pergi ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di Kecamatan Badau.
“Mereka itu hendak bekerja di Malaysia, namun saat masuk wilayah Malaysia, 27 orang itu ditemukan oleh petugas Malaysia dan ditahan oleh Imigrasi Malaysia, lima orang kabur dan yang lainnya hingga saat ini masih ditahan di Imigrasi Malaysia,” ujar Hanafi.
Hanafi menjelaskan, 27 orang yang pergi ke Malaysia termasuk lima orang yang kabur dari tahanan Imigrasi Malaysia itu, merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Dia pun menduga ada sindikat TKI ilegal di perbatasan.
“Saya yakin itu ada sindikat TKI Ilegal di daerah perbatasan, karena ini sudah sering terjadi, jadi kami minta petugas di daerah perbatasan memperketat pengawasan terutama di jalur-jalur tidak resmi, karena sampai saat ini pintu resmi PLBN Badau ditutup,” jelasnya.
Ditemukannya lima WNI tersebut, pada September lalu melalui jalur tidak resmi, namun ditemukan oleh petugas Malaysia. Sehingga ditahan oleh Imigrasi Malaysia dan ke lima orang itu melarikan diri.
“Mereka lari ke hutan dan akhirnya ditemukan oleh Anggota Satgas Pamtas Yonif 144/Jaya Yudha di hutan perbatasan dan kemudian diamankan dan diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Kecamatan Badau, Kamis (07/10/2021),” pungkas Hanafi. (opik)
Discussion about this post