Publik mendesak Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak melangsungkan sidang terhadap Dian Eka Muchairi yang diduga melakukan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik.
Desakan publik muncul setelah video Dian Eka Muchairi, Anggota DPRD Kota Pontianak mengamuk sembari menghardik seorang pria lanjut usia viral di wahana internet.
“BK harus mengadakan sidang untuk memverifikasi, apakah fakta-fakta yang dilakukan Dian Eka masuk dalam kategori pelanggaran kode etik,” tegas Syarif Usmulyadi, pengamat sosial, politik dan pemerintahan dari Universitas Tanjungpura, Selasa (12/10/2021).
Usmulyadi mengatakan, Badan Kehormatan dibentuk sebagai alat kelengkapan DPRD yang bertujuan menjaga serta menegakan kehormatan dan martabat. Oleh karena itu, Dian Eka wajib disidang untuk memantau dan mengevaluasi perilaku Anggota DPRD.
“Minimal dalam sidang tersebut, Dian Eka mengklarifikasi tindakannya. Lalu BK akan memverifikasi, apakah perbuatan Eka itu melanggar kode etik dan integritas Anggota DPRD sesuai dengan aturan atau tidak. Begitulah seharusnya,” lugas dosen senior Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut.
Usmulyadi menjelaskan, Badan Kehormatan mempunyai tugas dan fungsi untuk mengamati, mengevaluasi disiplin atau kepatuhan terhadap etika serta moral para Anggota DPRD. Dalam rangka menjaga martabat, kehormatan dan citra DPRD.
“Gunanya sidang pemanggilan Dian Eka adalah untuk memastikan dugaan pelanggaran Eka terhadap peraturan Tata Tertib DPRD,” jelas pengkaji kebijakan publik itu.
Usmulyadi mengingatkan, BK DPRD Kota Pontianak untuk bersikap netral dan adil. Jangan sampai, BKD terkesan membela dan berpihak terhadap koleganya.
“Jika hasil yang didapat dari sidang Dian Eka tidak sesuai atau bertentangan dengan fakta perilaku Eka di tempat kejadian. Maka masyarakat akan menilai bahwa BK sudah tidak fair (Adil),” ingatnya.
Usmulyadi menyampaikan, kasus Dian Eka merupakan ujian bagi BK DPRD Kota Pontianak. “Di sinilah momentum krusial bagi kredibilitas dan integritas BK diuji dalam kasus Eka,” demikian Drs Syarif Usmulyadi Msi.
Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kota Pontianak, pada BAB II Pasal 4 disebutkan:
Badan Kehormatan berwenang memanggil Anggota DPRD untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan dan meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain. (dis)
Discussion about this post