– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan Siman Bahar alias Bong Kin Phin, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyakini seluruh proses penyidikan hingga menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka telah sesuai prosedur aturan hukum. Sehingga pihaknya optimis gugatan Direktur PT Loco Montrado tersebut akan ditolak pengadilan.
“Terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya,” ujar Ali Fikri, Jumat (15/10/2021).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan suatu gugatan praperadilan demi keadilan. Termasuk gugatan praperadilan yang diajukan Siman Bahar.
Diketahui, Siman Bahar terjerat dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017.
KPK menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan pada Agustus 2021. Lembaga antirasuah sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK masih merahasiakan identitas tersangka berikut dengan kronologis kasusnya.
Sementara itu, merujuk sipp.pn-jakartaselatan.go.id/, Siman Bahar mendaftarkan gugatan praperadilan pada Rabu, 22 September 2021 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 90/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL.
Dalam petitum permohonan, Siman Bahar beranggapan secara hukum tindakan KPK sampai menetapkan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: B/2883/DIK.00/23/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya, penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON,” bunyi petitum Siman Bahar.
Dalam gugatannya, Siman Bahar minta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021.
“Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Siman Bahar dalam petitumnya. (m@nk)
Discussion about this post