– Enam unit ambulans infeksius atau ambulans Covid-19 ditemukan sedang direnovasi di toko aksesoris mobil ‘Markas Audio’ Jalan Suwignyo, Kecamatan Pontianak Kota, Minggu (17/10/2021) malam.
Diketahui mobil-mobil ambulans infeksius ini sebelumnya sudah diserahkan Gubernur Kalbar Sutarmidji kepada sejumlah daerah pada Agustus lalu. Di sisi lain, Kejati Kalbar saat ini sedang melakukan pendalaman penyelidikan terkait dugaan penyimpangan ambulans khusus Covid-19 tersebut. Belum diketahui, apakah ambulans-ambulans ini didatangkan dari daerah atau memang masih berada di Pontianak.
Dari pantauan Jurnalis.co.id di lapangan, lima unit ambulans berjejer di halaman toko aksesoris mobil. Sedangkan yang satunya berada di tepi jalan. Tampak beberapa pekerja sedang membenahi mobil ambulans itu.
Berdasarkan pantauan, pekerja Toko Markas Audio sedang memperbaiki interior di dalam mobil ambulans infeksius tersebut. Keenam unit mobil ambulans itu berada di toko Markas Audio sejak Jumat, 15 Oktober 2021.
Seorang pria yang mengaku pemilik usaha Markas Audio mengatakan enam unit mobil ambulans infeksius tersebut diantar ke tokonya oleh orang dari dinas.
“Ada orang dinas yang ngantar mobil ambulans ini. Mintanya dirapi-rapikan dan diberes-bereskan. Diantar Jumat kemarin,” ungkap pria tersebut, Minggu (17/10/2021) malam.
Sementara itu, Diki, salah seorang pekerja Toko Markas Audio mengaku mendapat tugas untuk memperbaiki alas plafon mobil ambulans. Sebelumnya alas plafon mobil ambulans masih menggunakan yang asli.
“Enam unit mobil yang datang ke sini, semuanya dalam kondisi yang sama. Minta plafon dilapisi kain,” bebernyai kepada wartawan.
Diki mengungkapkan pekerjaan yang dilakukannya menata ulang interior keenam unit mobil ambulans infeksius tersebut.
“Di dalam mobil ambulans ini, kondisinya memang begini kosong,” jelas Diki.
Sebelumnya diketahui Kejati Kalbar mendalami dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pengadaan 12 unit mobil ambulans berstandar Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat. Dugaan penyimpangan mencuat setelah beredaran surat klarifikasi dari Kejati Kalbar terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam pengadaan. Surat Kejati itu tertanggal 21 September 2021.
Berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinkes Kalbar, 12 unit mobil ambulans tersebut dibeli menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2021 sebesar Rp14.400.000.000. Dengan total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan tersebut sebesar Rp14.397.900.000.
Pengadaan menggunakan sistem PL. Dari enam perusahaan yang mengajukan penawaran, Dinkes Kalbar menunjuk dua perusahaan sebagai penyedia, yakni PT Ambulans Pintar Indonesia (API) dan CV Cahaya Kurnia Mandiri (CKM). Hingga akhirnya hasil pemeriksaan Kejati Kalbar terdapat enam mobil ambulans Covid-19 spesikasinya tidak sesuai ketentuan. (rin)
Discussion about this post