– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyhudi menegaskan pihaknya tidak pernah memberi rekomendasi reparasi enam unit ambulans infeksius. Baik kepada PT Ambulans Pintar Indonesia (API) selaku penyedia ambulans maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalbar.
“Siapa yang bilang jaksa memberikan rekomendasi. Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Tidak ada itu,” tegas Masyhudi ditemui sejumlah wartawan saat di Kantor Kanwil BPN Provinsi Kalbar, Selasa (19/10/2021) siang.
Sebelumnya, wartawan memergoki enam ambulans khusus Covid-19 berada toko aksesoris mobil ‘Markas Audio’ Jalan Suwignyo, Kecamatan Pontianak Kota. Kepala Dinkes Kalbar Harisson menyatakan rekomendasi Kejati Kalbar terhadap enam unit ambulans infeksius yang diadakan oleh PT API adalah melapisi plafon ambulans. Tadinya plafon dilapisi bahan beludru diganti dengan bahan sintetis kulit.
Kajati Kalbar mempertanyakan apa buktinya jaksa memberikan rekomendasi itu. Pihaknya menyarankan Inspektorat Kalbar untuk melakukan post audit terhadap pengadaan belasan mobil ambulans infeksius tersebut.
“Kami memberikan kesempatan kepada Inspektorat untuk melalukan post audit. Dan tentunya apa hasilnya, akan kita tunggu,” ucapnya.
Orang nomor satu kops adiyaksa di Kalbar ini membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat atas dugaan penyimpangan anggaran pengadaan 12 unit mobil ambulans berstandar Covid-19 tersebut.
“Dalam aturan, sebelum laporan tersebut ditindaklanjutinya, maka yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Inspektorat dan mengklarifikasi kepada pihak terkait,” jelasnya.
Saat ini, kata Masyhudi, pihaknya belum melakukan apa-apa, melainkan masih tahap klarifikasi dan koordinasi dengan APIP (Inspektorat). Jika sudah ada hasil dari Inspektorat, pihaknya akan menindaklanjuti.
“Kami tidak mau dianggap menghambat pelayanan kepada masyarakat. Terutama dalam pelayanan penanganan Covid-19,” lugasnya.
Gubernur Kalbar Sutarmidji memutuskan menarik 12 unit mobil ambulans infeksius yang telah dihibahkan ke RSUD kabupaten/kota. Selanjutnya, akan diserahkan ke kejaksaan untuk diperiksa. Agar persoalan ini cepat clear.
Masyhudi balik bertanya, atas dasar apa mobil-mobil tersebut mau diserahkan kepada pihaknya.
“Kalau sudah masa penyelidikan tidak perlu dikirim, akan kita ambil,” tegas Masyhudi lagi.
Bukti Ada Temuan
Praktisi Hukum Senior Kalbar, Tamsil Sjoekoer menilai, perbaikan mobil ambulans insfeksius yang dilakukan penyedia maupun Dinkes menjadi bukti memang ada temuan dalam pengadaan. Masa perawatan tidak bisa menjadi alasan untuk memperbaiki atau menambah spesifikasi mobil ambulans tersebut.
“Perbaikan itu bukti adanya temuan pelanggaran. Oleh karena itu, kejaksaan wajib memproses atau menindaklanjuti temuan itu,” katanya.
Tamsil menuturkan tidak dibenarkan ketika laporan yang diterima penegak hukum kemudian ditindaklanjuti, lalu dilakukan perbaikan.
“Perbaikan itu bukti temuan. Oleh karena itu, wajib untuk ditindaklanjuti kejaksaan,” tegas Tamsil.
Menurut dia, persoalan sesuai atau tidak dengan aturan atau ada temuan kerugian negara atau tidak, nanti hasil dari tindaklanjut penyelidikan yang dilakukan jaksa. (rin)
Discussion about this post