– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar harusnya segera memproses dugaan penyimpangan pengadaan ambulans infeksius atau ambulans Covid-19. Agar kasus tersebut menjadi terang benderang.
Pengamat Hukum Kalbar dari Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP), Deni Amirudin mengatakan salah satu tugas Aparat Penegak Hukum (APH) adalah membuat terang dugaan sebuah perkara.
“Tugas APH itu (jaksa, red) membuat terang, bukan membuat sesuatu dugaan menjadi tidak jelas, terlagi hal ini dihembuskan oleh Kejati pula,” katanya, Rabu (20/10/2021).
Dikatakan dia, tugas APH bukan membuat opini. Dugaan yang dilontarkan kejaksaan ke publik segera diperjelas statusnya.
“Jaksa harusnya cepat menetapkan status dugaan yang sedang ditanganinya itu. Saya nilai Kejati lamban,” ujarnya.
Menurut Deni, lamanya penentuan status dugaan persoalan ambulans ini akan membentuk opini liar. Sehingga efeknya kepada kejaksaan sendiri.
“Kinerja kejaksaan dipertaruhkan di sini, jaksa harus cepat, terlagi persoalan reparasi yang ditemukan kawan-kawan wartawan. Itu apa? Kerjaan sudah selesai kok direparasi,” cecarnya.
Mengaburkan Barang Bukti, Pidana!
Deni mengatakan ketika jaksa meyakini ada dugaan terhadap unit ambulans yang tidak sesuai spesifikasi harusnya dilakukan penyitaan sementara.
“Penyitaan itu dapat dilakukan agar tidak terjadinya sesuatu hal yang dapat menghilangkan, mengaburkan barang bukti,” lugasnya.
“Ingat! Bahwa upaya menghilangkan, mengaburkan barang bukti adalah suatu tindak pidana,” sambung Deni.
Begitu pula dalih perawatan, hanya berlaku jika pengadaan yang sudah sesuai spek itu hilang fungsi. Baru bisa disebut perawatan. Bukan melakukan reparasi setelah kerjaan yang dinyatakan selesai. Apalagi dilakukan setelah berjalannya proses hukum di kejaksaan.
“Sebelum dibayarkan atau dicairkan kepada penyedia itu ada pengecekan oleh PPHP dan PPTK. Ketika PPHP dan PPTK menyatakan pekerjaan sudah sesuai spek dan selesai, baru lah ada perintah pencairan dari PPK,” jelasnya.
“Dengan terbongkarnya reparasi seperti kemarin ini menjadi temuan, dan menjadi tanda tanya besar kenapa anggaran dicairkan dan lolos dari pemeriksaan PPHP maupun PPTK. Maka dari itu, jaksa harus cepat, agar opini liar tidak terus bergulir,” timpal Deni mengakhiri.
Larang Wartawan Ambil Gambar
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat Jurnalis.co.id, enam unit ambulans Covid-19 yang diduga bermasalah telah selesai direparasi di toko aksesoris mobil Jalan Suwignyo Kecamatan Pontianak Kota. Selanjutnya, ambulans dibawa ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalbar untuk dilengkapi peralatannya. Sebab, kabarnya besok (21/10/2021) Inspektorat akan melakukan pemeriksaan.
Diperoleh informasi, pengerjaan pengisian barang-barang untuk ambulans insfeksius atas pengadaan dari PT Ambulans Pintar Indonesia (API) berlangsung sejak Senin (18/10/2021) kemarin. Bahkan pengerjaannya sampai malam hari.
Berdasarkan pantauan Jurnalis.co.id pada Rabu (20/10/2021) siang, sejumlah petugas Dinkes tampak sibuk mengecek satu per satu kelengkapan ambulans infeksius tersebut.
Terpantau, enam ambulans atas penyedia CV Cahaya Kurnia Mandiri (CKM) terparkir di halaman Dinkes Kalbar. Sedangkan enam ambulans yang diadakan PT API terparkir lurus di lorong tak jauh dari lokasi penyimpanan vaksin.
Para petugas tampaknya mencocokkan klasifikasi dari ambulans yang didatangkan. Usai memeriksa ambulans CV CKM mereka berpindah ke ambulans yang didatangkan PT API. Satu per satu kendaraan yang sebelumnya dihibahkan ke RSUD se-Kalbar tersebut diperiksa.
Awak media, termasuk Jurnalis.co.id berusaha melihat lebih dekat aktivitas petugas. Namun, kehadiran awak media mendadak membuat tiga petugas itu kaget. Mereka menghentikan aktivitas sembari bertanya kepada awak media.
“Abang darimana?,” kata salah seorang petugas. “Kami dari media,” jawab salah seorang awak media.
Tiga petugas tersebut lantas menutup pintu ambulans. Tidak hanya itu, mereka melarang awak media mengambil gambar.
“Jangan difoto bang, tidak boleh, tidak ada apa-apa ni?,” ucap salah seorang petugas Dinkes Kalbar. “Satpam ni ke mana jak,” sambung dia.
Tidak berselang lama, lelaki itu menghampiri awak media. Dia mengaku aktivitasnya di hari libur hanya beres-beres. Dia juga membantah isu yang berkembang soal penambahan alat dalam ambulans.
“Kami hanya beres beres saja,” kata dia.
Lelaki ini mengatakan aktivitas mereka mengecek ambulans yang diadakan PT API. Sementara yang terparkir di halaman depan kantor Dinkes Kalbar merupakan pengadaan CV CKM.
Ketika ditanya terkait rencana pengiriman ambulans ke kejaksaan, dia mengaku masih menunggu intruksi Kepala Dinkes Kalbar.
“Kami masih menunggu Kadis kapan ambulans ini diserahkan ke Kejati,” pungkas pria tersebut. (rin)
Discussion about this post