– Lambannya pelimpahan kasus dugaan penganiayaan menggunakan gagang senjata api (Senpi) yang dilakukan Anam atas laporan Ahong, harusnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak tidak tinggal diam. Jaksa bisa menyurati penyidik kepolisian pasca terbitnya P21 sejak tiga minggu yang lalu.
P21 itu adalah form yang di mana kejaksaan menyampaikan kepada kepolisian bahwa berkas yang disidik sudah lengkap. Artinya unsur pidana telah terpenuhi,” kata Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP) Deni Amirudin ketika wartawan minta tanggapannya berkaitan proses hukum kasus yang mencuat pada 16 Juli 2021 lalu tersebut, Selasa (26/10/2021) sore.
Ketika kejaksaan sudah menerbitkan form P21 kepada penyidik, tandanya peristiwa hukum atau pidana yang di dalam berita acara pemeriksaan sudah lengkap.
“Artinya kepolisian harus segera melakukan tahap dua. Apa itu tahap dua, yaitu penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Apabila sudah diterbitkan P21 dan penyidik kepolisian tidak melimpahkan perkara tersebut, Kejari Pontianak harus proaktif menanyakannya. Kalau perlu surati saja penyidiknya, karena itu wewenang kejaksaan.
“Karena proses hukum selanjutnya ada ditangan kejaksaan bahkan ke pengadilan agar terduga itu diadili,” tegasnya.
“Jaksa bisa menyurati penyidik, menanyakan atau meminta pelimpahan lantaran sudah dinyatakan P21,” sambung Deni.
Penjelasan Deni tersebut berlaku dalam semua kasus tindak pidana, termasuk pula perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Anam tersebut.
“Karena kalau dibiarkan, Jaksa menunggu saja, polisi juga menunggu Jaksa kapan waktunya, tidak ada seperti itu. Ketika sudah P21, maka limpahkan itu perkara kepada kejaksaan,” lugas Deni.
Harusnya Anam Dijerat UU Darurat
Deni juga menyoroti pasal yang dijeratkan oleh kepolisian dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Anam menggunakan gagang senjata api (Senpi).
“Memang tidak ditembakkan atau ditodongkan senjata itu. Tapi yang digunakan dalam dugaan penganiayaan itu senjata api dan senjata api itu memiliki UU khusus yaitu UU darurat. Sehingga kegunaannya diatur jelas, tidak sembarangan,” terangnya.
Jangankan dipukulkan menggunakan gagang, warga siipl mengeluarkan Senpi ditempat umum saja tidak boleh. Apalagi dipertontonkan.
“Walaupun dia memiliki izin, justru patut dipertanyakan izinnya, lantaran kejadian itu bisa dicabut izin kepemilikannya,” jelasnya.
Memiliki izin Senpi, bukan berarti bisa sembarangan disalahgunakan. Terlagi, dalam kasus ini terduga pelaku memukul menggunakan gagang Senpi.
“Harus benar penggunaannya, misalkan saja digunakan apabila situasi terancam atau menyelamatkan diri dari keterancaman. Pertanyaannya terancam atau tidak terduga pelaku sampai mengeluarkan senpi itu?,”cecar Deni.
Makanya, Deni berpendapat, tak hanya pasal penganiayaan 351 ayat 1 KUHP melainkan pelaku dijerat dengan dugaan melanggar UU Darurat. Karena kepemilikan senpi oleh tersangka (Anam, red) diduga digunakan dalam suatu tindak pidana.
“Walau hanya memukul menggunakan gagang itu tidak boleh di dalam UU Darurat,” tegas Deni lagi.
Polisi Harus Berlaku Adil
Terkait persoalan saling lapor dalam satu kejadian, Deni mengatakan itu bisa saja terjadi, jika terjadi saling pukul atau duel.
“Misalkan saja Anam yang tadinya dilaporkan, kemudian melapor balik. Sah-sah saja di mata hukum dan kepolisian wajib menerima laporan itu. Karena kepolisian tidak boleh menolak laporan,” terangnya.
Namun dalam hal ini, kepolisian atau penyidik yang menangani harus benar-benar jujur dalam menerima laporannya.
“Polisi harus benar-benar melihat masuk unsur pidana atau tidak. Maka dari itu, penanganan hukum itu harus adil dan jujur,” ucapnya.
“Dalam arti kata, jangan sampai tidak ada unsur malah dibuat-buat ada, itu namanya Kriminalisasi. Semoga itu tidak terjadi,” timpal Deni.
Karena semuanya harus jelas dalam hukum ini, lanjut Deni, untuk membuktikannya harus ada alat bukti, termasuk visum.
“Sepanjang itu benar, ada kejadiannya dan ada visum. Serta alat bukti lainnya sah-sah saja kepolisian memprosesnya,” tuntas Deni. (rin)
Discussion about this post