– Herman, Kepala Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, membantah melakukan pembiaran serta memberikan izin kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya sebagaimana tudingan Iqbaluddin dan Badong.
“Pemberitaan beberapa media tidaklah benar jika saya membiarkan dan mengizinkan masyarakat untuk kerja PETI,” katanya, Senin (01/11/2021).
Herman mengatakan kegiatan pertambangan tersebut sudah ada sebelum dirinya menjabat Kades pada tahun 2018.
“Bahkan kegiatan PETI ini semakin berkembangnya teknologi, maka berkembang cara masyarakat dalam pekerjaan itu seperti sekarang ini,” ucapnya.
Dia katakan, aktivitas pertambangan di wilayah desanya merupakan kemauan masyarakat sendiri. Herman mengatakan, jika ingin lebih jelas lagi bisa langsung ditanyakan ke masyarakat.
“Selaku Kades saya membantah jika disebut membiarkan PETI tersebut. Justru saya berusaha bagaimana masrakat bisa berkerja secara legal,” ujarnya.
Lanjut Herman, dirinya sudah pernah mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tahun 2019 yang sampai sekarang masih dalam proses.
“Bappeda sudah kami undang ke desa untuk melakukan sosialisasi dan peninjauan lokasi secara langsung. bahkan dari Fakultas Untan pun sudah datang untuk melakukan pengkajian,” jelas Herman.
Senada, tokoh masyarakat Desa Beringin Jaya, Remadi, juga membantah tudingan Badong dan Iqbaluddin terhadap Kadesnya, aparatur desa hingga masyarakat Desa Beringin Jaya.
“Apa yang disampaikan oleh Badong di media banyak bohongnya,” cercanya.
Sebagai putra Desa Beringin Jaya, Remadi sangat tahu sepak terjang Badong dan Iqbaludin dalam kegiatan PETI di desanya.
“PETI di Desa Beringin bukan rahasia umum lagi, sudah sejak lama puluhan tahun dari kerja nenek moyang manual sampai mengunakan mesin,” sebutnya.
“Jadi yang pertama mengunakan eksavator masuk Desa Beringin adalah Badong dan Iqbaludin mulai dari merental sampai bisa beli sendiri alat berat,” timpal Remadi.
Sebagai tokoh masyarakat Desa Beringin, Remadi sudah muak mendengar dan membaca kebohongan statement Badong.
“Perlu publik tahu dan penegak hukum tahu, apa yang disampaikan Badong di media itu sudah memfitnah aparat desa dan masyarakat Berigin,” sebutnya.
Remadi menegaskan bahwa Kadesnya tidak pernah mengizinkan masyarakat berkerja PETI di Desa Beringin Jaya. Karena yang bisa membuat izin kewenangan pemerintah.
“Berkerja PETI adalah kemauan masyarakat sendiri tanpa izin dari siapa-siapa yang mengizinkan. Jadi apa yang disampaikan Badong adalah bohong,” pungkas Remadi. (opik)
Discussion about this post