– Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan di Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu banyak yang mengajukan perceraian. Sedikitnya ada 10 kasus perceraian yang ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu.
“Alasan pengajuan cerai yang dilakukan ASN karena kehidupan rumah tangga tidak harmonis dan kadang ditinggal pergi oleh suaminya,” kata Baharudin, Kabid Data Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKSDM Kapuas Hulu, Kamis (04/11/2021).
Baharudin menyampaikan bukan hanya dari satu pasangan ASN yang mengajukan perceraian. Tapi ada juga kedua-duanya sebagai ASN yang mengajukan perceraian.
“ASN yang mengajukan perceraian ini merata dari berbagai OPD,” ucapnya.
Dalam pengajuan cerai ASN ini kata Baharudin pihaknya tidak serta merta mengabulkannya. Terlebih dahulu pihaknya tetap akan melakukan mediasi terhadap pasangan ASN yang ingin bercerai tersebut.
“Untuk ASN yang mengajukan perceraian ini banyak prosesnya. Kita memanggil mereka untuk proses mediasi,” ujarnya.
Lanjut Baharudin, lain halnya jika pasangan ASN ini sudah menandatangani surat pernyataan untuk bercerai, sehingga pihaknya harus segera memprosesnya.
“Mau tak mau kita harus cepat memprosesnya karena sudah kemauan mereka berdua bercerai,” ucapnya.
Baharudin mengharapkan kepada ASN di Kapuas Hulu agar dapat mempertahankan pernikahannya agar lebih harmonis dan jangan sampai bercerai.
“Kalau sudah bercerai itu, yang kasihan itu anak. Anak tak bisa lagi mendapatkan kasih sayang secara utuh dari kedua orang tuanya,” pungkas Baharudin. (opik)
Discussion about this post