– Pernah mendekam di penjara atas kasus narkoba ternyata tidak membuat AN (37) jera. Warga Gang Parwasal, Jalan Parwasal, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, ini kembali ditangkap dalam kasus yang sama.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak mengamankan AN di kediamannya, Selasa (09/11/2021). Pria 37 tahun ini kedapatan memiliki lima paket diduga sabu.
“Kami mengamankan AN di kediamannya di wilayah Kecamatan Pontianak Utara berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Joko Sutriyatno ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (10/11/2021).
Joko menerangkan AN pernah ditangkap sekitar tahun 2016 atas kasus yang sama. Saat itu tersangka menguasai narkotika jenis sabu untuk dijual kembali.
“Tersangka bukan pemain baru melainkan sudah pernah dilakukan penangkapan dalam kasus serupa,” ujarnya.
Ketika penggeledahan di rumah tersangka disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Petugas menemukan barang bukti satu buah kotak kaleng pagoda warna hitam yang di dalamnya terdapat empat plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak di lantai dapur belakang rumah. Sebelumnya barang bukti sempat dibuang oleh tersangka AN ketika akan ditangkap.
“Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu disimpan dalam saku belakang celana yang digunakannya,” ungkapnya.
“Berdasarkan hasil interogasi singkat tersangka membenarkan bahwa sabu yang dikuasainya untuk dijual kembali,” sambung Joko.
Selain lima plastik klip transparan berisi sabu, petugas juga menyita satu buah kotak kaleng pagoda warna hitam, satu buah sendok sabu, uang tunai Rp200 ribu.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Joko. (rin)
Discussion about this post