– KSBSI Kalimantan Barat menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan karena dinilai tidak relevan untuk diterapkan dan cenderung merugikan para buruh.
Ketua KSBSI Kalbar Suherman mengatakan kenaikan upah minimum yang ditetapkan dalam PP tersebut sekitar 34 ribuan sekian rupiah. Rata-rata Kalbar naik 1,44 persen.
“Dengan kondisi saat ini kita sangat menyesalkan sekali. Aturan itu sudah ditetapkan pemerintah pusat. Kalau dulu masih bisa negosiasi. Kalau sekarang tidak bisa lagi,” sesalnya kepada wartawan usai pertemuan berkaitan dengan pembahasan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di Hotel Kapuas Palace, Sabtu (27/11/2021).
“Alhamdulillah, MK kemarin dikabulkan sebagaian tuntutan kita. Namun bagi kita harusnya ketika sudah inskontitusional seperti itu Presiden harus segera membuat perpu tentang UU Omnibuslaw,” sambung Suherman.
Dikatakan dia, para buruh se Indonesia meminta kepada presiden menerbitkan Perppu.
“Masih ada cela untuk berjuang. Dalam beberapa bulan ini berharap betul Presiden membuat Perppu,” katanya.
KSBSI Kalbar menolak upah minimum lantaran menganggap PP Tahun 2021 sudah di-setting dan dilemahkan. Sebab semua sudah keluar dari rumusan tingkat atas dan bawah.
“Sekarang ini baru saja kita SK beberapa hari. Sembako naik dan lain-lain naik. Bagaimana buruh mau merasakan. Sementara PP ini berlaku pada Januari nanti 2022,” lugasnya.
“Kita merasa ini dirugikan, maksudnya merasa hanya akal-akalan saja. Jadi sangat tidak relavan. Kita semua menolak PP 36 terkait penggajian/upah,” timpal Suherman.
Sementara Muhaimenon, salah satu Kabid Disnaker Provinsi Kalbar yang hadir dalam kegiatan yang diusung KSBSI bersama organisasi serikat buruh lainnya mengatakan bahwa PP 36 Tahun 2021, pihaknya tetap melaksanakan PP tersebut lantaran merupakan kebijakan strategis nasional.
“Artinya upah di pemerintah daerah harus merujuk aturan tentang dengan pusat,” katanya.
Muhaimenon mengatakan Disnaker Kalbar sendiri sudah mengeluarkan kebijakan yang mengacu pada UU Cipta Kerja, PP 36 serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Mendagri.
“Isinya semuanya sama penetapan upah minum harus menggunakan formula PP 36 Tahun 2021,” ucapnya.
“Batas upah minimun itu dapat ditetapkan menggunakan rumus yang tertera pada pasal 26 PP 36 Tahun 2021,” sambung Muhaimenon.
Dikatakannya, perusahan akan disanksi jika tidak menerapkan upah minimum itu.
“Jika tidak menerapkan upah minimum, artinya dikenakan sanksi administrasi dari pengawasan . Ketika ditemukan itu ada pelanggaran persoalan upah sanksinya itu,” katanya.
Muhaimenon menjelaskan ada pun bentuk sanksi mulai dari tidak akan diberikan IMB, tidak bisa mengikuti proses lelang, pencabutan izin sampai dengan penghentian perusahaan. Nanti mengeksekusi sanksi perusahaan melewati dinas teknis yang mengeluarkan izin.
“Jadi temuan pelanggaran, kita rekomendasikan ke dinas teknis, dan kita tembuskan ke Gubernur atau kepala daerah. Mencabut izin operasional,” tegasnya. (rin)
Discussion about this post